Mohon tunggu...
Merah Merekah
Merah Merekah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mempertahankan Eksistensi BNN dalam Pengangkatan Kepala BNN yang Baru

20 Januari 2018   21:43 Diperbarui: 20 Januari 2018   22:20 2891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Narkotika Nasional

Merujuk pada Pemberitaan di Media Online Detik.com pada tanggal 12 Januari 2018, 17.08 WIB, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan "Pembicaraan sudah dilakukan" meski begitu, Menurut Kombes Pol Martinus, pembahasan belum sampai pada tahap pengajuan nama-nama pengganti Komjen Pol Budi Waseso. 

Menurut Pendapat Penulis mengenai pemberitaan di Detik.com tersebut, di ketahui bahwa Dalam waktu dekat, pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional akan segara mengalami pergantian, dimana Komjen Budi Waseso akan segera memasuki masa pensiun di bulan Maret 2018. Semenjak BNN dipimpin oleh Budi Waseso pada September 2015, berbagai capaian telah teraih, baik dari sisi pemberantasan, pencegahan maupun rehabilitasi. Terlepas dari belum tercapainya cita-cita mengentaskan Indonesia Darurat Narkoba, Buwas dipandang berhasil dalam memimpin BNN serta konsistensinya dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.

Menjadi penantian dan pertanyaan banyak orang adalah siapakah yang akan menggantikan Buwas sebagai panglima dalam perang terhadap narkoba di Indonesia. Beberapa figur mulai terdengar, namun hingga saat ini belum ada yang nama yang pasti. Presiden Jokowi yang memiliki prerogatif untuk itu tentunya sudah mulai mempertimbangkan siapa yang akan ditunjuk menjadi Kepala BNN yang baru. Kriteria maupun persyaratan tentunya telah disandingkan dengan figur-figur calon yang memungkinkan yang memungkinkan dengan memperhatikan :

Aspek Yuridis

Dari aspek Yuridis, ketentuan mengenai posisi Kepala BNN dapat dilihat dari dua peraturan yaitu Yang pertama ditemukan dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan selanjutnya juga termuat dalam Peraturan Presiden No. 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang lebih berfokus kepada struktur internal di Badan Narkotika Nasional.

Dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika telah memberikan beberapa persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 69, sebagai berikut:

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berijasah paling rendah strata 1 (satu)
  • Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Tidak menjadi pengurus partai politik
  • Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN

Bila dilihat dari persyaratan tersebut, maka sesungguhnya faktor syarat umum, teknis, pengalaman, integritas, bahkan etika organisasi telah tercakup dalam pasal ini. Tanpa mengurangi hal tersebut, patut dicermati dua point yang penting, yaitu:

  • Pasal 69 huruf e UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang berbunyi "Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika".

Mencerminkan betapa seorang pemimpin BNN harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penanganan narkoba, bukan hanya semata dalam penegakan hukum namun juga dipersyaratkan adanya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika. Hal ini mengingat bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan yang memiliki karakter yang sangat berbeda dengan kejahatan konvensional lain, sehingga mendapat julukan sebagai salah satu dari extra ordinary crime. 

Akan sangat sulit bagi seorang penegak hukum dapat memahami, menangani dan mengantisipasi kejahatan narkotika dan karakter khususnya kalau tidak memiliki pengalaman yang mumpuni. Adalah sebuah hal yang terlalu naif bila hanya menitikberatkan aspek manajerial pada posisi Kepala BNN, kompleksitas permasalahan narkotika membutuhkan sosok yang telah memahami karakter kejahatan ini serta dampak multidimensional yang diakibatkannya.

  • Selanjutnya dalam pasal 69 huruf f UU No. 35/2009 tentang Narkotika disebutkan batas usia maksimum yang berbunyi "Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun."

Pembatasan ini sesungguhnya untuk menjamin keberlangsungan program BNN. Program-program penanganan narkoba bukan semata-mata bersifat crash program. Banyaknya dimensi permasalahan yang saling mengkait, membutuhkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang terintegrasi. Sebagai contoh paling sederhana, pengulangan perbuatan (recidive, relaps) merupakan hal yang umum terjadi pada kejahatan narkotika, baik dalam penyalahgunaan maupun maupun edarnya. Untuk itu diperlukan waktu yang cukup dan berkelanjutan.

Satu hal yang patut dipertimbangkan dari kedua pasal ini adalah konsekwensi yang terjadi bila ketentuan ini tidak terpenuhi. Pihak-pihak tertentu bisa mengajukan tuntutan hukum bila Kepala BNN yang diangkat tidak memenuhi aturan perundang-undangan. Bila kemudian ditemukan celah yang mengakibatkan tidak sahnya seorang menjadi Kepala BNN, akan menjadi pertanyaan apakah hal tersebut  berimplikasi kepada produk-produk yang dikeluarkannya, termasuk pada pengakatan penyidik dianggap tidak sah sehingga penyidikan juga dapat gugur demi hukum. Hal ini tentunya menjadi ganjalan yang sangat besar bagi upaya penanganan narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun