Mohon tunggu...
Nanang Budi Santoso
Nanang Budi Santoso Mohon Tunggu... Teknisi - Hidup lebih berarti jika bermanfaat buat orang banyak

Ngapak plat R

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hukum dan kualitas peredaran "Sparepart" Kendaraan Mobil Bekas dari Singapura?

15 Maret 2018   23:08 Diperbarui: 16 Maret 2018   22:45 6865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: mesingelondongan.blogspot.com


Perkembangan populasi otomotif kendaraan baik roda dua dan empat di Indonesia sangat pesat.Dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Sektor pada bidang industri otomotif nasional juga tumbuh baik. Ekonomi Indonesia mengalami trend positif. Dengan semakin banyaknya peredaran kendaraan ini.Perlu perawatan kendaraan untuk menjaga performa mobil maksimal dan menjadi awet.

Biaya perawatan kendaraan masih dirasa cukup lumayan merogoh kocek tabungan saku anda.Apalagi jika pada saat perawatan di bengkel ataupun dealer mobil perlu penggantian part. Sekarang mobil-mobil pembuatan diatas tahun 2010 didesain dengan teknologi yang semakin canggih. Desain part juga dibuat dengan lebih simple dalam bentuk Assy. Assy yaitu suatu komponen yang dibuat dalam satu kesatuan unit (satu gelondongan dan tak bisa di pisahkan).Hal tersebut juga berlaku terhadap komponen pengontrol lain(sensor)yang terdapat pada sistem komputerisasinya.

Namun tidak usah khawatir karena sekarang banyak sekali part part kendaraan dengan berbagai kualitas.Dari mulai part genuins,sampai ke spearpart dengan kualitas kw dengan berbagai grade bahkan spearpart ex mobil Singapura tersedia di negara ini.Peredaran spearpart ex mobil Singapura dari tahun ke tahun memang meningkat.Hal ini terbukti dengan banyaknya pelaku bisnis menyediakan jasa pembelian spearpart ex Singapura.

Namun,bagaimana sih sebenarnya sparepart khususnya mobil ex singapura bisa beredar di Indonesia dan bagaimana sih tentang hukum peredaran di negara kita?Apakah legal ataupun malah sebaliknya.

Negara Singapura adalah sebuah negara yang mempunyai wilayah yang tidak terlalu luas.Namun dikualifikasikan sebagai negara maju karena perekonomian di sana cukup bagus. Karena wilayah teritorial daratan inilah yang membuat pembatasan populasi di negara tersebut di batasi.Setiap kendaraan bermotor khususnya mobil di batasi 5 tahun sejak pertama pembelian. Dan kendaraan tersebut akan di hancurkan ataupun dibuang peredarannya di negara ini.Dan mobil tersebut bisa dikatakan sebagai limbah B3.

Entah bagaimana peredaran limbah B3 ini bisa sampai ke Indonesia?Bagaimana negara Singapura mengeluarkan barang /limbah tersebut sampai ke Indonesia,mungkin yang penting limbah tersebut bisa keluar/dibuang populasinya dari negara tersebut.Namun bagaimana sih hukum peredaran spearpart copotan yang berasal dari Singapura ini beredar di negara kita?

Setelah mencari informasi ke Badan Bea dan Cukai indonesia mengenai peredaran spearpart copotan ex Singapura ini.Badan Bea dan Cukai menjawab bahwa setiap suatu barang import(spearpart copotan ex Singapura)bisa dikatakan legal jika barang tersebut telah dilaporkan ke bea cukai dan telah diselesaikan kewajiban kepabeannya.

Dan akan diberi dokumen atau pun surat dari Bea dan Cukai sebagai bukti kelegalannya beredar dan ada di negara Indonesia.Jadi kesimpulannya,spearpart copotan ex Singapura ini dikatakan legal, jika sparepart ini mempunyai para pembeli atau pun pembawa barang ini mempunyai surat/dokumen bahwa telah selesai memenuhi kewajiban kepabean melalui pengawasan Bea dan Cukai Indonesia.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
                                                                                                                                                             Nanangbudis

Bagaimana dengan kualitas spearpart copotan ex Singapura tersebut?

Akan di bahas di tulisan selanjutnya.Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun