Mohon tunggu...
Nanang Budi Santoso
Nanang Budi Santoso Mohon Tunggu... Teknisi - Hidup lebih berarti jika bermanfaat buat orang banyak

Ngapak plat R

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akankah Kami Rakyat Kecil Selalu Dipersulit Karena Korupsi Mega Proyek E-KTP?

8 Februari 2018   01:20 Diperbarui: 8 Februari 2018   23:03 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita semua telah tahu proyek e-KTP(elektronik Kartu Tanda Penduduk)merupakan proyek besar nasional di negara kita Indonesia.E-KTP dibuat secara komputerisasi bertujuan untuk mewujudkan  kepimilikan satu KTP untuk satu penduduk di seluruh NKRI,serta memudahkan pemerintah dalam hal informasi data penduduknya dengan cara digital.Ini merupakan perkembangan yang sangat positif bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk sekarang ini.

Namun sayang hal ini tidak sesuai kenyataan dan harapan bagi seluruh warga baik dengan berbagai level menengah maupun kebawah.Proyek ini dimulai pada tahun 2009.bayangkan sampai sekarang ini.Sudah lumayan cukup lama bukan?

Sembilan tahun proyek ini berlangsung,mungkin jika di ibaratkan seorang anak ini sudah menginjak kelas 3 Sekolah Dasar sejak pertama kali ia dilahirkan.Mega proyek dengan dana triliunan dari anggaran negara yang besar kini jadi sumber penyimpangan bagi para pejabat.Beberapa pejabat publik tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana korupsi.Yang terbaru dan menghebohkan tentang penangkapan Setyo Novanto.Beliau sebelumnya mengemban amanat menjadi ketua DPR RI malah tersangkut dugaan kasus korupsi e-KTP ini.Dia sebelumnya pernah masuk praperadilan dengan dugaan yang sama namun beliau menang dalam sidang praperadilan pertama tersebut.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)tidak menyerah begitu saja.Dengan beberapa bukti yang dimilikinya,komite ini kembali memanggil SETNOV untuk proses penyidikan kasus korupsi ini.KPK memanggil sebanyak 3 kali namun diantara pemanggilan tersebut beliau tak datang dengan alasan sakit ataupun ada tugas lain sebagai ketua DPR.Hingga akhirnya KPK menjemput paksa beliau pada malam hari,namun beliau juga tak berada dikediamannya.KPK hanya membawa beberapa berkas dan data yang berada di rumah SETNOV untuk mencari dan menemukan beberapa bukti.

Pada malam keesokan harinya mendapat berita bahwa ketua DPR tersebut mengalami kecelakan dengan ajudannya dengan menggunakan mobil Fortuner dijalan wilayah Permata Hijau.Ia dibawa ke rumah sakit Medika,dan kata pengacaranya bahwa SETNOV dalam keadaan yang tidak baik karena kecelakaan tersebut.Terdapat benjolan di kepala sebesar Bakpao ungkap pengacara Fredrich Yunandi.Kemudian dirujuk ke RSCM,namun KPK tidak mudah begitu saja hingga akhirnya KPK meminta IDI(Ikatan Dokter Indonesia)untuk memeriksa kesehatan Setyo Novanto.H

ingga akhirnya kita bisa kita semua sekarang bisa tahu bahwa SETNOV jadi tersangka.Setelah melalui beberapa proses alot dan menurut beberapa orang penuh dengan rekayasa.Ah itu kembali kepada pendapat masing masing individu.Dalam kasus SETNOV dilaporkan juga oleh KPK pengacaranya yaitu Fredrich Yunandi,dan seorang dokter yang menurut KPK menghalangi atau mempersulit dalam proses penyidikan terhadap ketua DPR tersebut.

Bukan hanya saja yang KPK yang mungkin agak lama bisa menegakkan keadilan dengan ditetapkannya para pejabat yang melakukan penyimpangan dugaan korupsi e-KTP termasuk ketua DPR ini.Dampak besar dirasakan oleh beberapa warga di Indonesia yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blanko untuk pembuatannya.

Sekarang beberapa instansi seperti bank,perusahaan,perguruan tinggi,beberapa instansi untuk pelayanan publik perlu untuk melampirkan/membawa e KTP untuk prosesnya.Pemerintah dengan berbagai cara mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP namun berlaku hanya enam bulan saja.Dengan sedikitnya masa berlaku surat keterangan pengganti e-KTP tersebut juga menimbulkan masalah.Hal ini pernah di alami oleh saya dan beberapa orang

.Waktu itu saya berjumpa dengan seorang anak muda  yang baru habis masa kontrak kerja selama tiga bulan.Anak muda tersebut bermaksud mencairkan gaji terakhir berupa cek yang di berikan oleh perusahaan ia bekerja.Namun anak itu tidak bisa mencairkan gaji tersebut karena masa berlaku dia hanya mempunyai Surat Keterangan Pengganti E-KTP namun masa berlakunya udah habis,sehingga ditolak oleh petugas bank.

Padahal dia sudah tidak mempunyai uang dan anak tersebut mau pulang kampung.Oleh petugas bank diarahkan untuk memperpanjang Surat Keterangan tersebut di Disdukcapilterdekat.Ini juga memerlukan biaya lgi untuk beli bensin atau ongkos ojek buat bolak balik dari bank ke kantor disdukcapil terdekat dan kembali ke disdukcapil.

Kami hanyalah rakyat kecil yang mempercayakan amanah kepada kalian(para Wakil Rakyat)untuk mewujudkan Indonesia lebih baik dan sejahtera untuk semua.Bukan menambah beban dalam proses kami mewujudkan impian Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun