Mohon tunggu...
Penulis Pinggiran
Penulis Pinggiran Mohon Tunggu... Lainnya - Semarang, Jawa Tengah

Ketidakmungkinan hanyalah sebuah opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelar Webinar, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Ajak Para Pemuda Membangun Moderasi Beragama

4 November 2021   05:48 Diperbarui: 4 November 2021   05:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 139 KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang gelar Webinar Nasional bertemakan Peran pemuda dalam membangun moderasi beragama untuk memperkokoh keutuhan NKRI di era digital, pada Kamis 28 Oktober 2021. 

Acara tersebut menggandeng dua orang narasumber yang berasal dari kalangan pemuda yang juga sangat kompeten dibidangnya yaitu Abdullah Faiz sebagai salah satu kontributor online dan Dani Zakariya, A.Ma.Pust yang menjabat sebagai wakil ketua IPNU kabupaten Kendal. Webinar Nasional ini di buka oleh MC dari kelompok 139 yaitu Neyla Wahda Kusuma, dan dimoderatori oleh Nur Tita Solehah anggota kelompok KKN kelompok 139 juga. Lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Widi Cahya Adi, M.Pd. Beliau selaku DPL menyampaikan dalam sambutannya bahwa kita hidup di dalam ras, suku yang berbeda haruslah menjungjung tinggi moderasi beragama tertutama peran para pemuda.

Tujuan diadakan webinar ini adalah untuk mengajak para generasi milenal atau pemuda untuk ikut serta berperan dalam moderasi beragama, pentingnya tema yang diangkat kelompok kami ini karena dizaman digital ini yang paling banyak berperan adalah para generasi muda.

Memasuki sesi materi oleh Bapak Dani  selaku narasumber yang pertama menjelaskan, bahwa  ada 3 bagian utama dalam menjawab moderasi beragama yaitu kajian konseptual, pengalaman empirik dan strategi penguatan dalam moderasi beragama. " dampak dari konflik konseptual yang menyinggung dengan agama dampaknya sangat berbahaya" jelas beliau menerangkan. 

Beliau juga menuturkan bahwa hal-hal yang berurusan dengan agama itu sangat sensitif,  maka dari itu pemerintah mencetuskan tentang gerakan moderasi beragama untuk menciptakan kehidupan beragama yang rukun dan baik. Lanjut, " penguatan Moderasi beragama ini dilakukan dengan 3 starategi, yang pertama adalah sosialisaso gagasan, pelembagaan moderasi beragama, dan integrasi rumusan moderasi beragama dalam rangka membangun pembangunan jangka nasional". 

Dalam konteks negara Indonesia yang memiliki banyak suku dan budayanya yang beragam serta agama-agama di Indonesia maka masalah ini akan menjadi lebih sensitif, maka gerakan moderasi beragama harus dicetuskan demi kelangsungan kehidupan beragama yang baik. Beliau juga menuturkan pentingnya peran pemuda dalam moderasi beragama yang dapat dilakukan oleh pemuda dalam bentuk sikap yang ditunjukkan, dalam hal ini maka diposisikan dengan bersikap moderat. Beliau juga berpesan bahwa pemuda harus bersikap moderat juga harus diimbangi dengan keilmuan agar menjadi contoh yang dapat diikuti.

Sedangkan menurut Bapak Faiz selaku pemateri kedua menuturkan bahwa telah banyak diskusi-diskusi yang membahas moderasi beragama namun kenyataannya masih saja banyak terjadi permasalahan tentang sensi beragama. Beliau banyak menjelaskan tentang perbandingan moderasi beragama di negara-negara  muslim lain, contohnya adalah negara Arab yang sekarang ini juga mencetuskan  moderasi beragama dan berkampanye tentang islam yang moderat. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang gambaran kondisi moderasi beragama di Indonesia saat ini.

Tak lupa MC mengucapkan rasa terima kasih kepada para pemateri, DPL dan peserta webinar yang sudah mengikuti webinar sampai selesai, diharapkan hasil dari webinar ini dapat memberikan dampak kepada para peserta yang mengikuti tentang pentingnya peran pemuda dalam bermoderasi beragama di era digital.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun