Mohon tunggu...
Anandya Farraba Nabila
Anandya Farraba Nabila Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa akuntansi universitas airlangga surabaya

hii

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Koruptor Bukan Pancasilais

27 Mei 2019   07:00 Diperbarui: 27 Mei 2019   09:10 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Koruptor itu bukan Pancasilais

Negara Indonesia adalah negara dengan tingkat korupsi peringkat ke 4 di ASEAN, pada 2018 saja telah terjadi sebanyak 454 kasus korupsi dan 1.087 tersangka yang ditangani KPK menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan kerugian yang tak sedikit harus di tanggung negara. Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak sejak lembaga tersebut didirikan pada 2002. Kepala daerah, penegak hukum, anggota Dewan, pejabat pajak, hingga kepala lapas satu per satu dicokok. Seperti menunggu giliran dipanggil. Tidak menutup kemungkinan siapapun akan tergoda oleh uang dan jabatan sehingga rela melakukan tindakan korupsi, sebagai contohnya di awal tahun 2019 lalu KPK menetapkan mentri agama dan nmantan ketua umum PPP Romahurmuziy atas kasus suap jual beli jabatan di kementrian agama. Padahal mentri agama namun berbuat korupsi? Apakah ini yang dinamakan negara dengan dasar negara pancasila? Kasus-kasus ini menjadi luka berat bagi Pancasila, apalagi di tahun 2018 lalu telah di buat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang di ketuai Megawati Sukarno Putri.

Oleh karena itu kita sebagai warga Indonesia sudah tak asing lagi dengan kata korupsi dan koruptor, sebelum membahas lebih dalam mari kita simak apa arti korupsi dan koruptor.

Apa itu korupsi?

Korupsi atau rasuah adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Apa itu koruptor?

Koruptor adalah pelaku korupsi (oknum), orang yang suka melakukan korupsi (penyelewengan kekayaan negara). 

Siapakah oknum-oknum pelaku korupsi tersebut?

Pelaku korupsi yang kita ketahui adalah pejabat-pejabat negara atau orang-orang yang berkedudukan tinggi di sebuah perusahaan atau organisasi yang memiliki kekuasaan lebih untuk melakukan tindakan korupsi, namun korupsi tidak hanya orang-orang dengan pangkat dan kekuasaan tinggi saja kitapun juga bisa di bilang koruptor bila kita masih melakukan yang namanya mencontek, manipulasi data, lalu pulang kerja lebih awal dari jadwal yang seharusnya, bahkan berbuat curang demi kepentingan pribadi atau kelompok juga termasuk dalam  bentuk korupsi.

Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama media massa lokal dan internasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini menjadi suatu kebiasaan contohnya seperti budaya memberi tips atau uang pelicin.  

Banyaknya kasus korupsi ini menyebabkan terlukanya nilai-nilai pancasila di negeri ini. Padahal kita tau sendiri bahwa pancasila adalah dasar negara, pancasila adalah ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara maupun masyarakat Indonesia dalam hidup  kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun