Mohon tunggu...
Nanda Rizka S Nst
Nanda Rizka S Nst Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswi

Speak Your Self

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Birokrasi dalam Penanganan Pandemi

25 Juni 2021   11:31 Diperbarui: 25 Juni 2021   11:49 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan hebat sejak awal Juni 2021. Temuan kasus positif harian yang semula ada di kisaran 5.000 kasus, angkanya sudah melebihi 14.000 kasus. Jumlah kasus baru memecahkan rekor sebagai kasus harian tertinggi sejauh pandemi yang berlangsung di Indonesia. Namun, kebijakan lockdown enggan dilakukan.

Dilansir dari CNN, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan lockdown regional. Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 dan lockdown regional merupakan pilihan yang paling radikal. Hermawan menyebut lockdown regional merupakan opsi yang bisa membantu Indonesia keluar dari situasi lonjakan pandemi Covid-19 dan dapat memutus mobilitas orang dengan ketat.

Senada, Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman memberikan setidaknya dua catatan soal lockdown. Pertama, pemerintah diminta untuk mulai mengkaji opsi karantina wilayah atau kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di area tertentu. Seperti halnya di Pulau Jawa. Dalam hal ini menurutnya pemerintah pusat dan provinsi harus melakukan skenario dan persiapan pilihan dari opsi itu. Menurut Dicky, opsi lockdown itu merupakan salah satu pilihan tepat karena ia memprediksi penyebaran Corona akan kian pesat hingga empat minggu ke depan. Selain itu, opsi ini juga untuk mengurangi beban fasilitas kesehatan.

Namun, Presiden Jokowi Dodo mengungkapkan tidak akan mengambil jalan (lockdown). Aktivitas ekonomi akan tetap ada dan semua masyarakat diminta menjaga jarak. Presiden memastikan bahwa langkah-langkah yang kini ditempuh oleh pemerintah merupakan langkah yang sebelumnya telah diperhitungkan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, maupun kemampuan fiskal. Pemerintah bahkan juga telah mempelajari langkah-langkah dan kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menangani kasus COVID-19.

Sementara itu, kondisi di beberapa provinsi seperti di DKI Jakarta sangat mengkhawatirkan. Penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Mudik dan libur lebaran disebut menjadi satu pemicunya. Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan bahwa Pemprov DKI tak bisa serta menarik mengambil keputusan untuk kembali menerapkan PSBB. Pasalnya, Pemprov DKI mendapat tekanan dari pemerintah pusat terkait kebijakan atau keputusan yang akan diambil. (CNN, 2021) Pandu menuturkan yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI saat ini adalah dengan mengimplementasikan ketentuan atau aturan dalam PPKM skala mikro semaksimal mungkin dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara Peringatan Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, April lalu berharap kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 bisa dijabarkan dan diselaraskan dengan karakter masing-masing daerah. Tito mengatakan, pandemi Covid-19 akan sulit diatasi jika hanya pemerintah pusat yang menginjak penuh pedal gas penanganan Covid-19. Ia menambahkan sebanyak 50 persen mesin pemerintahan di Indonesia ada di tingkat daerah yakni provinsi serta kabupaten dan kota.

Tito menilai, tantangan yang harus dihadapi saat ini adalah melakukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, pandemi Covid-19 dapat di atasi dengan cepat dan kondisi bisa semakin membaik ke depannya. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengingatkan kepala daerah tidak hanya mendorong penanganan pandemi Covid-19. Ia menganggap menyelaraskan hal ini sebagai satu dari tugas leadership. Tidak bisa hanya mendorong penanganan Covid-19 tapi bisa menghidupkan ekonomi masyarakat. Keduanya harus dilaksanakan dan dilakukan secara seimbang.

Pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengubah wajah tatanan administrasi dan pola kerja di lingkungan instansi pemerintahan. Dalam mewujudkan physical distancing yang optimal, proses kerja bergeser dari bekerja di kantor menjadi bekerja dari rumah (work from home). Pengembangan proses layanan, administrasi, dan koordinasi berbasis online mulai diupayakan secara maksimal di masing-masing lingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menjawab pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh kantor, industri dan pekerja di era new normal.

Sementara itu, khusus untuk birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru. Penyesuaian dilakukan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, terdapat dua mekanisme penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai ASN di Indonesia. Pertama pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work form office), yakni melaksanakan tugas kedinasan di kantor mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; dan kedua pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home), melaksanakan tugas kedinasan dilakukan di rumah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Dalam Journal of Current Southeast Asian Affairs 2020 yang berjudul Populist Anti-Scientism, Religious Polarisation, and Institutionalised Corruption How Indonesia's Democratic Decline Shaped Its COVID-19 Response, Marcus Mietzner memberikan jawaban setidaknya mengapa tanggapan Indonesia atas COVID-19 sangat tidak efektif. Ia menganggap pemerintah pusat memberikan respons yang buruk terhadap wabah coronavirus 2019 (COVID-19) dibandingkan dengan sebagian besar negara bagian lain di Asia tenggara. Hal ini menjelaskan bahwa dalam sistem struktur pemerintahan yang demokratis, Indonesia tidak memiliki kapasitas represif yang kuat. Penulis mengemukakan bahwa tanggapan Indonesia atas COVID-19 adalah hasil dari proses spesifik kemunduran demokrasi dalam dekade terakhir. Kemunduran ini, lanjutnya, menghasilkan meningkatnya anti-saintisme populis, konservatisme agama, agama-polarisasi politik, korupsi dan klientelisme, serta ketegasan kalangan anti demokrasi. Pada akhirnya, faktor segmental ini yang sangat membatasi kemampuan Indonesia, untuk secara efektif, menanggapi guncangan eksternal yang masif seperti pandemi COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun