Mohon tunggu...
Ananda Naufal Rifanzha
Ananda Naufal Rifanzha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Seorang pelajar ilmu politik yang gemar berinteraksi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Waspada Modus Kejahatan di Tempat Wisata

11 Agustus 2022   19:37 Diperbarui: 11 Agustus 2022   19:54 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan merupakan sebuah tindak perilaku yang menyimpang pada hal negatif dan dapat merugikan orang lain. Kejahatan terjadi pada seseorang yang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, atau bentuk tindakannya yang dapat bisa berakibat pada hukuman. Ada banyaknya bentuk dan macam kejahatan, maka menarik untuk dapat mengupas hal yang menyebabkan orang bisa melakukan tindak kejahatan.

Kejahatan dapat terjadi di lingkungan sekitar,seperti halnya tempat hiburan atau destinasi wisata. Tak di ragukan kembali, bahwa tempat inilah biasanya orang-orang melakukan aksi jahatnya. Aksinya bisa seperti pencopetan yang bisa mengakibatkan pelaku mendapat tindak pidana yang diatur dalam buku ke II tentang Kejahatan yaitu pasal 362 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Bisa mendapat pidana penjara 6 tahun.

Tak hanya aksi pencopetan saja,namun ada pula yang melakukan aksi pelecehan seksual di tempat hiburan atau destinasi wisata. Aksi ini biasanya dilakukan dengan target sasaran anak gadis atau kepada perempuan-perempuan. Tindakan ini dapat terkena pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Menurut masyarakat yang ada, kemungkinan seluruh destinasi wisata yang terdapat di Indonesia adalah keajaiban dunia. Maka dari itu menteri pariwisata sangat amat gencar mempromosikan tempat-tempat wisata di Indonesia karena keindahan yang dimiliki dari sebuah destinasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, program Kementerian Pariwisata ini diberi tajuk besar ‘Wonderful Indonesia’. 

Tapi sayang sekali, keajaiban dan keindahan tak sepenuhnya menjamin keamanan dan kenyamanan. Masih terdapat masyarakat yang tidak bertanggung jawab merusak citra pesona destinasi wisata Indonesia dengan tindakan melanggar hukum dan merugikan para wisatawan yang sedang berlibur.

Pada dasarnya kejahatan sekarang ini sedang marak dilakukan dilingkungan sekitar,khususnya tempat liburan . Serta berakibat buruk kepada pelaju dan korban. Selain merugikan kedua belah pihak , angka kriminalitas di Indonesia nantinya akan tinggi.

Maka dari itu sebagai pengunjung wisata di suatu daerah hendaklah kita menjaga diri kita dari hal-hal yang dirasa kurang baik. Dan juga sebisa mungkin kita melawan bila ada seseorang yang menyerang kita dengan minta tolong bantuan orang lain. Sebagai penduduk sekitar tempat wisata apalagi tentunya para pedagang kita perlu bersikap dan beretika yang baik di tempat dimana kita mencari uang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun