Mohon tunggu...
Ananda fahrizhaHardian
Ananda fahrizhaHardian Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Mahasiswa Muhammadiyah Pontianak K.Sintang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Covid-19

25 Maret 2020   18:23 Diperbarui: 25 Maret 2020   18:32 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP COVID19
BERDASARKAN UU

DI SUSUN OLEH :
ANANDA FAHRIZHA HARDIAN PUTRA

UNIVERSITAS MUHAMADIYAH PONTIANAK K.SINTANG
JL. AKCAYA 2, SINTANG (KALIMANTAN BARAT)

Akhir-Akhir public Tengah diramaikan Oleh Persoalan penyakit menular Yang virus Oleh disebabkan Corona baru, yakni Covid-19. Virus yang bermula di Wuhan, Tiongkok, ini telah menjangkit banyak negara di berbagai benua. Penyebarannya pun sampai sekarang diprediksi masih jauh dari kata berhenti. Pasalnya, jumlah risiko penyakit terus meningkat - khusus di negara-negara yang menjadi pusat penularan baru seperti Italia dan Iran.Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menetapkan penyakit akibat virus ini sebagai pandemi global - artinya penularan dan ancamannya telah melampaui batas-batas antarnegara.

Kewaspadaan berbagai negara dan masyarakat internasional semakin memuncak.Rasa yang diterima masyarakat internasional ini diterima oleh masyarakat di Indonesia. Apalagi, dari hari ke hari, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat - mencapai 69 kasus dan 4 pasien diterima kala artikel ini ditulis. Dengan adanya perkembangan kasus-kasus positif, menjadi wajar dapat diterima masyarakat ingin tahu tentang seluk beluk dari penyebaran virus ini di Indonesia. Soal lokasi penyebaran misalnya, perlu dipertimbangkan agar masyarakat dapat menentang penularan di daerahnya.

Sekretaris Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mengutip bahwa publikasi atas lokasi penyebaran tidak perlu dilakukan oleh pemerintah karena dapat menimbulkan respons bermacam-macam.

Keengganan pemerintah untuk membuka data lokasi penyebaran Covid-19 ini diharapkan tak terhindar dari berbagai kritik. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono misalnya menilai pemerintah telah melanggar undang-undang (UU) NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan -- ditolak pasal 154. Di sisi lain, pemerintah pusat juga menyetujui ruang gerak pemerintah daerah dalam persetujuan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD misalnya, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diminta untuk membicarakan tentang penyakit ini karena informasi yang memprosesnya dianggap terpusat di Kemenkes.

Tentunya, beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pemerintah. Apakah benar pemerintah daerah dan masyarakat tak berhak membicarakan dan mendapat informasi terkait Covid-19 tersebut? Lantas, bagaimana dinamika politik membayangi "perebutan" kompetensi dan informasi ini?
Bisa dibilang pemerintah pusat meminta untuk memusatkan informasi penanganan Covid-19 di Kemenkes. Hal ini dapat membuat akses informasi publik dan pihak lain semakin terbatas.

Padahal, berdasarkan UU Kesehatan yang dikutip oleh Arief Poyuono, pemerintah sebenarnya perlu membahas daerah-daerah yang bisa menjadi sumber penyakit penularan. Selain itu, UU ini juga memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk melakukan hal serupa.

Selain UU Kesehatan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan juga diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam Pasal 13, persetujuan tentang bidang kesehatan termasuk dalam kewajiban yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Dengan adanya fakta yang terkandung dalam UU Kesehatan dan UU Pemerintah Daerah, dapat dibilang bahwa penanganan penyakit menular Covid-19 ini diperlukan tidak eksklusif di bawah pengawasan pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun