Mohon tunggu...
Anan Alkarawangi
Anan Alkarawangi Mohon Tunggu... Administrasi - Jurnalis Warga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Duta Pasundan Di Bumi Majapahit

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Gelar Penyuluhan Perkoperasian di Lokasi TMMD

20 Juli 2018   22:11 Diperbarui: 20 Juli 2018   22:57 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MOJOKERTO.       Kegiatan non fisik pada TMMD Reguler Ke -- 102 Tahun 2018 Kodim 0815 Mojokerto di Desa Jembul Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, capaiannya semakin dimaksimalkan.

Kegiatan non fisik kali ini berupa penyuluhan organisasi dan manajemen koperasi dengan pemateri Kabid Pembiayaan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Pudjo Nurtjahyo, SE., MM, berlangsung di Kantor sementara Desa Jembul, Kamis (19/07/2018) sore.

Penyuluhan perkoperasian, yang diikuti 25 orang peserta, pemateri diantaranya menjelaskan pengertian perkoperasian, struktur  organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.  Tata cara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tak luput dari penjelasan pemateri.  

Selain itu, ada juga unsur penasehat, pelaksana, manajer dan karyawan, sebagai unsur pelengkap organisasi.  Semua unsur ini merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan dibentuknya koperasi yakni memakmurkan anggotanya.

Dijelaskan pula tentang manajemen koperasi yang sangat penting dalam perkoperasian yang harus diisi orang-orang cakap yang mampu mengawaki dengan didukung oleh kualitas sumberdaya dan kinerja, serta memililki kemampuan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian dan pengendalian.

Dandim 0815 Mojokerto melalui Kasdim 0815 Mayor Inf Nuryakin, S.Sos, saat dikonfirmasi, Jum'at (20/07) menuturkan, kegiatan penyuluhan perkoperasian ini merupakan bagian dari sasaran non fisik dalam TMMD Reguler Ke-102 TA. 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melihat potensi Desa Jembul dengan hasil alamnya seperti kopi, madu, coklat, cengkeh, dan lain-lain, maka sangat tepat bila di sini dikembangkan Koperasi Tani Hutan (KTH) yang mewadahi semua petani hutan, dan hasil tani hutan dapat dikemas sedemikian rupa sehingga lebih kompetitif dan memiliki nilai jual cukup tinggi.  

Bila ke depan dikembangkan koperasi seperti itu, maka kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat akan lebih meningkat sehingga mampu menyokong perekonomian daerah, tutup Kasdim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun