Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

"Hatiku tenang karena mengetahui apa yang melewatkanku tidak akan pernah menjadi takdirku, dan apa yang ditakdirkan untukku tidak akan pernah melewatkanku".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dibatalkan MA: Perda RTRW Pertambangan di Pulau Wawonii

29 Januari 2023   12:00 Diperbarui: 29 Januari 2023   11:59 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gugatan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 Pertambangan Kabupaten Konawe Kepulauan dilayangkan pada 20 September 2022. Para Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan berbagai regulasi. Putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022. Perda RTRW tersebut juga tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra-produktif. Karena masyarakat Pulau Kecil Wawonii sejak dahulu mata pencahariannya adalah Bertani/berkebun.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa secara filosofis, Kabupaten Konkep sebagai pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas. Akibatnya wilayah itu membutuhkan perlindungan khusus.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada enam perusahaan tambang di Pulau Wawonii yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara. Total lahan keenam pemilik konsesi itu mencapai 7.649 hektar.

Warga yang berjuangpun mendapat kriminalisasi. JATAM mengungkap hingga Maret 2022 telah ada 29 warga dilaporkan ke polisi. Sementara WALHI menyebut lebih dari dua hektare terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah serta menghancurkan sumber air minum warga.

JATAM mengungkap jika pertambangan yang mengancam pulau-pulau kecil dan terluar itu seperti batubara, minyak dan gas (migas), timah dan nikel, bijih besi dan lain-lain. Dari 55 pulau yang mengalami eksploitasi pertambangan, 29 digenjot untuk pertambangan migas yakni di Sulawesi dan Maluku Utara. Bagi warga Wawonii, kehilangan kepemilikan dan akses atas tanah dan ruang laut jelas berimplikasi pada kehilangan pekerjaan sebagai petani dan nelayan.

Putusan MA juga memerintahkan Bupati dan DPRD Kabupaten Konkep merevisi Perda RTRW tersebut. Masyarakat akhirnya berhasil membatalkan Perda RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang. Namnu bukan berarti perjuangan mereka selesai. Mari terus kita bantu kawal!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun