Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

"Hatiku tenang karena mengetahui apa yang melewatkanku tidak akan pernah menjadi takdirku, dan apa yang ditakdirkan untukku tidak akan pernah melewatkanku".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perpu Cipta Kerja Terbit: Tentang Syarat Pembentukannya

6 Januari 2023   10:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   10:03 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada Jumat, 30 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini mencabut dan menyatakan bahwa UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi (Pasal 185 Perpu Cipta Kerja). 

Setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan Perpu yaitu: 

1. Dibentuk Dalam Hal Kegentingan yang Memaksa, merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, Perpu ditetapkan oleh Presiden dalam ihwal kegentingan yang memaksa. Sementara itu, parameter untuk kegentingan yang memaksa menurut MK adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga parameter kegentingan yang memaksa yaitu: karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

2. Disetujui oleh DPR, Perpu juga harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perpu itu harus dicabut (Pasal 22 Ayat (2) dan (3) UUD 1945). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun