Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

"Hatiku tenang karena mengetahui apa yang melewatkanku tidak akan pernah menjadi takdirku, dan apa yang ditakdirkan untukku tidak akan pernah melewatkanku".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Citayam Fashion Week: Siapa yang Berhak atas Hak Pelindungan Mereknya?

26 Juli 2022   10:00 Diperbarui: 26 Juli 2022   10:43 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tiba-tiba saja fenomena "Citayam Fashion Week" menjadi ajang rebutan bagi 2 (dua) perusahaan hiburan yang berusaha mendaftarkan istilah ini ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) yang telah menjadi isu hangat di kalangan warga. Bagaimana tidak, permohonan tersebut dinilai hanya mementingkan aspek komersial dibalik melindungi secara legal suatu merek atau mendapatkan hak kekayaan intelektualnya.

Permohonan yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho dipersiapkan lengkap bahkan dengan logonya. Tercatat PT. Tiger Wong Entertainment: JID2022052181 kelas 41, sebagai jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu: menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. 

Sementara itu Indigo Aditya Nugroho: JID2022052496 kelas 41, sebagai jasa ajang pemilihan kontes, expo mengenai kesenian, kebudayaan dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, & pertunjukan panggung live.

Namun berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa permohonan merek yang masuk tidak serta merta akan Didaftar. Permohonan tersebut akan diproses melalui beberapa tahapan diantaranya: permohonan, pemeriksaan formalitas (15 hari), pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari), didaftar dan mendaftarkan sertifikat.

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa pengumuman/publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Pada dasarnya, pelindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file, siapa yang terlebih dahulu mengajukan permohonan yang akan mendapat hak pelindungan merek. Sudah jelas, bahwa dalam hal ini PT. Tiger Wong Entertainment bersiap untuk menjadi pemegang hak pelindungan merek Citayam Fashion Week tersebut. 

Namun, pemohon tidak serta merta akan dikabulkan permohonannya. Selain harus melalui tahapan permohonan, para pemohon akan melalui pemeriksaan substansif yang cukup memakan waktu untuk diputuskannya bahwa salah satunya berhak atau tidaknya memperoleh hak merek yang dimohonkan.

Permohonan hak pelindungan merek Citayam Fashion Week ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang menilai bahwa tidak semua hal dapat tiba-tiba dijadikan ajang mengeruk cuan. Bukankah lebih baik membiarkan ruang publik dengan segala kreativitas penggunanya menjadi bagian dari hal-hal yang dapat dinikmati publik saja tanpa berusaha menguasai atau merebut hak-hak tersebut?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun