Mohon tunggu...
Christopher Valerio
Christopher Valerio Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum yang Berprofesi Sebagai Fraud Investigator

Membahas isu-isu seputar hukum dan berbagi ilmu di bidang hukum baik nasional maupun internasional yang mungkin dapat membantu pembaca mengenai isu-isu terkait.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resolusi Dewan Keamanan PBB sebagai Sumber Hukum Internasional

1 Februari 2021   20:45 Diperbarui: 1 Februari 2021   21:01 1484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan organisasi internasional semakin meningkat dewasa ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan salah satu organisasi internasional yang memiliki dampak besar bagi hubungan internasional antar negara. PBB meletakkan kerangka konstitusionalnya melalui UN Charter/Piagam PBB. 

Tujuan PBB pada hakikatnya adalah untuk melindungi umat manusia dari bahaya ancaman perang, sehingga dalam Piagam PBB dimuat ketentuan secara terperinci mengenai pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam kaitannya dengan usaha-usaha pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, PBB telah melatakkan 5 prinsip dalam piagamnya:

"Pertama, prinsip untuk menyelesaikan perselisihan internasional secara damai (Pasal 2 ayat 3 jo. Bab VI dan Bab VIII Piagam). Kedua, prinsip untuk tidak menggunakan ancaman atau kekerasan (Pasal 2 ayat 4 Piagam). Ketiga, prinsip mengenai tanggung jawab untuk menentukan adanya ancaman (pasal 39 Piagam). Keempat, prinsip mengenai pengaturan persenjataan (Pasal 26 Piagam). Kelima, prinsip umum mengenai kerja sama di bidang pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 11 ayat 1 Piagam)" [Sumaryo Suryokusumo, 1990: 8-9].

Demi tercapainya tujuan PBB tersebut, maka dibentuk berbagai macam organ dalam organisasi PBB. Salah satu badan utama PBB yang memiliki tanggung jawab untuk perdamaian dan keamanan internasional adalah Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan Bab V Pasal 23 hingga Pasal 32 Piagam PBB, Dewan Keamanan PBB memiliki tugas utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Menurut Pasal 24 ayat 1 Piagam PBB, "In order to ensure prompt and effective action by the United Nations, its Members confer on the Security Council primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and agree that in carrying out its duties under this responsibility the Security Council acts on their behalf".

Dewan Keamanan PBB memfasilitasi penyelesaian terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa untuk diselesaikan secara damai sebagaimana diatur dalam Bab VI. Dewan Keamanan PBB juga harus menyelesaikan ancaman keamanan dan perdamaian internasional dari adanya pelanggaran agresi sebagaimana dimuat dalam Bab VII. Meski demikian, Piagam PBB tidak mengatur dengan tegas situasi yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan yang dimaksud. Sehingga, Dewan Keamanan dapat secara leluasa menafsirkan dan menentukan situasi apa saja yang dianggap dapat mengancam dunia.

Untuk menjalankan fungsinya dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan PBB dapat membuat kaidah-kaidah yang diantaranya: resolusi (resolution), keputusan (decision), deklarasi (declaration), atau rekomendasi (recommendation) [Sumaryo Suryokusumo, 1990: 30]. Resolusi (Resolution) adalah hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui baik melalui konsensus maupun pemungut suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan [A. Leovaldi Tirta, 2011: 94]. Black's Law Dictionary mendefinisikan resolusi sebagai, "a formal expression of the opinion or will of an official body or a public assembly, adopted by vote; as a legislative resolution"[Henry Campbell Black, 1990: 1310].

Piagam PBB tidak mengatur secara khusus bagaimana cara penyusunan maupun bentuk dari resolusi tersebut. Menurut Michael C. Wood (member of the United Nations International Law Commission), umumnya bentuk resolusi Dewan Keamanan PBB akan terbagi atas preambular paragraph dan operative paragraph.[Michael C. Wood, 1998: 86]. Meskipun pada suatu resolusi Dewan Keamanan PBB jarang ditemui lampiran (annex), namun apabila terdapat lampiran di dalamnya maka lampiran tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan resolusi. Tidak seperti perjanjian internasional secara umum, suatu resolusi Dewan Keamanan dibentuk ke dalam beberapa seri/rangkaian. Biasanya isi resolusi tersebut akan saling bertalian, misalnya menekankan kembali komitmen dalam resolusi sebelumnya atau menghapus ketentuan pada resolusi sebelumnya yang berhubungan dengan sanksi.

Resolusi yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB berbeda dengan resolusi yang dikeluarkan oleh badan PBB lainnya. Perbedaan tersebut lahir dari ketentuan Pasal 25 Piagam PBB yang menyatakan, "The Members of the United Nations agree to accept carry out the decisions of the Security Council in accordance with present Charter". Konsekuensinya, apapun keputusan yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB sehubungan dengan fungsinya dalam menyelesaikan sengketa, para pihak yang terkait berkewajiban untuk melaksanakannya [Huala Adolf, 2004: 99].

Resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB mengikat secara hukum bagi para pihak terkait. Bahkan kekuatan keputusan Dewan Keamanan PBB tersebut dapat pula mengikat negara-negara yang bukan merupakan anggota PBB. Kekuatan mengikat resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengikat terhadap negara bukan anggota PBB diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Piagam PBB, yang menyebutkan bahwa,"The Organization shall ensure that states which are not Members of the United Nations act in accordance with these Principles so far as may be necessary for the maintenance of international peace and security".

Apabila suatu resolusi Dewan Keamanan PBB tidak dilaksanakan, maka Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi negara yang tidak menaati resolusi yang dikeluarkannya. Sanksi Dewan Keamanan PBB diperlukan untuk memberikan respon yang lebih cepat dan efektif (allow a more prompt and effective response) terhadap ancaman perdamaian dan keamanan internasional. Sanksi Dewan Keamanan PBB meliputi:

  • Penangguhan hak-hak istimewa sebagai anggota PBB (Pasal 5 Piagam PBB)
  • Pengusiran suatu negara dari keanggotaan dalam PBB (Pasal 6 Piagam PBB)
  • Pemberian embargo ekonomi sampai pada pemutusan hubungan diplomatik (Pasal 41 Piagam PBB)
  • Pemberian sanksi militer apabila sanksi yang telah diberikan sesuai Pasal 41 Piagam PBB tidak memadai untuk menyelesaikan masalah (Pasal 42 Piagam PBB)
  • Pembentukan pengadilan kejahatan internasional oleh Dewan Keamanan PBB untuk mengadili pelanggar HAM berat, contoh: International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY (Pasal 29 Piagam PBB)

Daftar Pustaka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun