Mohon tunggu...
Christopher Valerio
Christopher Valerio Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum yang Berprofesi Sebagai Fraud Investigator

Membahas isu-isu seputar hukum dan berbagi ilmu di bidang hukum baik nasional maupun internasional yang mungkin dapat membantu pembaca mengenai isu-isu terkait.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Vaksinasi Covid-19, Kewajiban atau Hak Warga Negara?

17 Januari 2021   16:23 Diperbarui: 17 Januari 2021   16:27 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Hal ini diatur dalam Pasal 30 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)". Perda DKI ini bukan hanya menjatuhkan sanksi pidana bagi yang menolak vaksin, namun sanksi pidana denda yang diberikan jauh melebihi dari yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yaitu denda maksimum 1 juta rupiah. Sehingga tidak heran kehadiran Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta diajukan uji materiilnya karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Beda di Jakarta beda Jogjakarta. Apabila Gubernur DKI Jakarta memilih menjatuhkan sanksi pidana berupa denda, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak warganya dengan kesadaran sendiri mengikuti program vaksinasi Covid-19. Sri Sultan juga mengungkapkan bahwa tidak akan menjatuhkan hukuman pidana bagi mereka yang menolak di vaksin. 

  • Kesimpulan

Jadi berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan khusus dalam undang-undang yang menentukan apakah vaksinasi hak atau kewajiban. Apabila seseorang menolak vaksinasi dengan alasan rasional, sejauh ini hal itu merupakan hak setiap warga negara sesuai Pasal 5 UU Kesehatan. 

Rasional yang dimaksud penulis disini menyangkut alasan-alasan saintifik (keilmuan), bukan alasan yang didasarkan oleh pendapat yang belum dapat diuji kebenarannya. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah sekalipun menolak vaksinasi dengan alasan rasional, jangan sampai melakukan pengahasutan kepada pribadi-pribadi lainnya untuk menolak vaksinasi. Sebab peghasutan sendiri merupakan tindak pidana yang temaktub dalam KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun