Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan pada pertengahan tahun lalu oleh Pemerintah Republik Indonesia. Namun upaya perlawannya hingga saat ini masih berlanjut.
HTI menggugat keputusan pembubaran organisasinya itu. Sidang-sidang di PTUN pun digelar, namun banyak kesaksiannya yang telah mentah. Tak terbantahkan bahwa organisasi politik itu akan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski telah dilarang bukan berarti aktivitas politik mereka berhenti total. Faktanya, masih banyak propaganda yang mendukung gagasan khilafah bertebaran di media sosial.
Pembubaran HTI oleh pemerintahan Joko Widodo ini bukanlah tanpa alasan. Mereka memiliki agenda besar untuk mengganti Pancasila, UUD 1945 dan Republik Indonesia ini dengan Negara Islam dan syariat Islam sebagai hukumnya.
Padahal, dasar negara dan konstitusi itu secara jelas menyebutkan bahwa hal tersebut tidak boleh diubah karena merupakan dasar dan pondasi bangsa.
HTI sendiri sebenarnya tidak memiliki tempat di Indonesia. Hal itu karena organisasi politik itu tidak berdasar pada ideologi Pancasila dan berpandangan Kebhinekaan.
Dalam rangka itu, pemerintah hendak melindungi eksistensi NKRI dari ancaman kedaulatan tersebut. Itulah dasar utama dari pembubaran HTI.
Untuk itu, meskipun diperjuangkan seperti apapun, HTI tidak ada di hati rakyat Indonesia. Maka sudah pantas kita teriakkan kepada muka mereka: #HTISudahlah!
#HTISudahlah, tak perlu lagi kau ganggu eksistensi negara Republik Indonesia yang sudah final ini. #HTISudahlah, pergilah dengan gagasan usangmu mengenai khilafah itu.
ax