Mohon tunggu...
Ana Fauzia
Ana Fauzia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Ekspansi Start-up Asing di Indonesia, akankah Keberadaan Start-up Lokal Terancam?

25 November 2020   11:49 Diperbarui: 25 November 2020   12:00 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi start-up (duniafintech.com)

Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya start-up lokal seperti  Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak, OVO, HappyFresh, Kudo, Jualo, e-Fishery, Bridestory, dan start-up lainnya. Bahkan start-up seperti HappyFresh misalnya sudah hadir di berbagai negara di Asia Tenggara seperti, Kuala Lumpur (Malaysia), Bangkok (Thailand), dan rencananya juga akan di buka di Taipei.

2. Masuknya start-up asing merupakan bagian dari pesatnya arus globalisasi

Ketika arus globalisasi terus merangsek berbagai sektor dan lini kehidupan nasional, salah satunya dalam bidang e-commerce. Maka yang menjadi persoalan adalah bukannya melarang start-up asing masuk, tetapi bagaimana meningkatkan dan mengembangkan start-up lokal agar bisa bersaing. 

Misalnya membuat kebijakan yang mengharuskan kerja sama antara perusahaan besar dan kecil agar mampu mendorong UKM menjadi perusahaan start-up yang berorientasi global. Selain itu, income yang didapatkan negara dari start-up -- start-up asing tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun dan mendorong pertumbuhan UKM yang ada di Indonesia. 

Berdasarkan data yang diproleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa sektor e-commerce pada tahun 2019 menempati porsi 15-20% dari total penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) di RI. Dan khususnya start-up seperti Grab mempunyai potensi setoran pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 5 Triliun Per Tahun. 

Tentu dengan melihat hal tersebut, ini merupakan prospek yang cukup bagus bagi pendapatan negara kedepannya, dalam turut serta membangun perekonomian nasional.

Adapun beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah adalah:

1. Pemerintah perlu menegaskan kewajiban pembinaan pemodal ventura (modal ventura adalah investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu) terhadap perusahaan start-up nasional. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura harus terdapat norma yang mewajibkan pemodal ventura untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan start-up, antara lain dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki. Dengan pembinaan ini diharapkan peluang pertumbuhan perusahaan start-up dapat semakin besar.

2. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan modal yang dibutuhkan untuk mendanai pengembangan perusahaan dalam rangka mencapai level menengah-atas. Dalam tahap pengembangan ini perusahaan membutuhkan dana sebesar 5 -- 20 juta USD yang sebagian besar dibutuhkan untuk memperluas pasar dan memperkuat infrastruktur teknologi. 

Karena sebagian besar sumber permodalan dalam bentuk modal ventura masih terbatas pada pendanaan tahap awal di mana perusahaan start-up baru mulai dibangun dengan segmen pasar terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun