Mohon tunggu...
Ana Fauzia
Ana Fauzia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Reformasi Parlemen dalam Memperluas Jangkauan Penanganan Covid-19 melalui Kerjasama Multilateral

23 September 2020   11:45 Diperbarui: 23 September 2020   12:16 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat Kelengkapan Dewan - Badan Kerjasama Antar Parlemen (source: dpr.go.id)

PENDAHULUAN

Negara Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi ketidakpastian. Era new normal telah menjadi kebijakan negara untuk kemudian mengambil langkah dalam menanggapi problematika perekonomian. Namun, perlu untuk kemudian menjadi perhatian bahwa pusat utama dari kebijakan new normal dilaksanakan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Sehingga, sangat perlu kebijakan ini diterapkan dengan tetap menyelesaikan problematika kesehatan.

Perlu kita ketahui, bahwa saat ini Negara Indonesia berada dalam situasi darurat kesehatan. Namun, tidak bisa kita pungkiri bahwa darurat kesehatan tersebut kemudian bermanifestasi kepada dampak yang lainnya termasuk dampak ekonomi. WHO sendiri pun sudah menetapkan bahwa virus covid-19 ini bukan lagi indemi, namun sudah menjadi pandemi global. Sehingga, berkaitan dengan hal tersebut, maka solusi yang harus diterapkan adalah solusi global. 

Untuk menunjang optimalisasi terwujudnya solusi global dalam menghadapi covid-19 ini, maka diperlukan keberadaan parlemen untuk menyuarakannya. Parlemen sendiri memiliki alat kelengkapan yakni Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) yang nantinya akan menyuarakan kepentingan nasional Indonesia dan memperjuangkan berbagai resolusi yang bermanfaat bagi kepentingan publik untuk disuarakan di internasional.

PEMBAHASAN

"Dinyatakan bahwa dalam Resolusi PBB Perdana yang berjudul "Global Solidarity to Fight the Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)" bahwa dalam menanggulangi virus covid-19, PBB akan melakukan kerja sama internasional yang intensif untuk penanggulangan covid-19 dengan menerapkan pedoman yang relevan yang direkomendasikan oleh WHO" (Resolusi Majlis Umum PBB No. A/74/L.52 berjudul "Strengthening of the United Nations System"). 

Sebagai bentuk optimalisasi BKSAP dalam menanggulangi covid-19, diharapkan BKSAP bersama dengan parlemen dari negara lain melakukan diplomasi langsung bersama PBB bukan hanya antar parlemen negara namun juga menyertakan ahli kesehatan di bidangnya, termasuk WHO. Sebagaimana hal ini pun juga sesuai dalam "Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dalam Pasal 76 ayat 1, dalam mejalankan tugas, BKSAP memberlakukan kerja sama internasional dengan parlemen negara lain, bahkan termasuk di dalamnya organisasi parlemen bertaraf internasional dan organisasi internasional dengan tujuan dalam hal melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan DPR" (Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014, Ps. 76 ayat (1)). 

Organisasi internasional disini artinya pun juga termasuk dari PBB itu sendiri. Walaupun BKSAP telah mengadakan rapat bersama APPFGH pada tanggal 4 Mei 2020 dengan dihadiri perwakilan WHO seperti Darryl Bareet Kat Fajardo dan Ki-Hyun Hahm (laporan diterbitkan di website https://ksap.dpr.go.id/dokumen/index/id/16, Jakarta, 4 Mei 2020). 

Namun, mengingat peran PBB sebagai organisasi internasional yang menjangkau seluruh bangsa-bangsa lebih banyak daripada Asia-Pacific Parliamentary Forum on Global Health (APPFGH) hanya terdiri dari 30 negara yang tergabung dalam Member States of the WHO Western Pacific Region dan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Sehingga, tidaklah dapat dimungkinkan kemudian hanya bergantung selesai setelah kemudian optimalisasi di bidang kesehatan hanya selesai dari hasil rapat antara APPFGH bersama BKSAP saja. Karena, sangat perlu kemudian pada saat rapat benar-benar secara nyata dan langsung dihadiri oleh perwakilan negaranya.

Tujuan dari pelibatan perwakilan negaranya ini tidak lain juga sebagai upaya agar kebijakan yang dilakukan bisa secara langsung dapat diimplementasikan dan disosialisasikan kepada negaranya. Karena, sangat sulit kemudian suatu kebijakan yang sudah diberikan nyatanya tidak bisa sampai di negara yang lainnya. Walaupun sudah pasti ada penyebaran informasi melalui lembaga-lembaga tertentu kepada negara yang tidak terlibat dalam rapat, namun percaya atau tidak suatu kebijakan akan lebih implementatif ketika memang negara tersebut terlibat langsung untuk memberikan aspirasinya. 

Bahkan, tidak hanya negara namun juga bagaimana lembaga yang ahli di bidangnya baik kesehatan atau perekonomian yang kemudian diikutsertakan dalam rapat virtual BKSAP antar parlemen dengan negara lain. "Dr. Paranietharan sebagai perwakilan WHO dari Indonesia memberikan penegasan pentingnya kerja sama internasional mengoptimalkan dukungan sumber daya dan fasilitas kesehatan bagi negara-negara berkembang" (laporan disampaikan pada Webinar Peran Parlemen dalam Kerja Sama Internasional untuk Penanggulangan Wabah Covid-19, Jakarta, 21 April 2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun