Mohon tunggu...
amysha dewinta
amysha dewinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu komunikasi

@amyshadewinta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Tonggak Pemersatu Bangsa

19 April 2021   09:51 Diperbarui: 19 April 2021   10:09 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila disebut juga sebagai pedoman hidup,hal ini dapat di lihat dari banyaknya nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila,serta norma yang dapat mengatur dalam bermasyarakat serta beragama.Pancasila juga dijadikan dasar negara sebagai pengatur pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan.Semua hukum dan atau peraturan perundangan undangan harus bersumber dari Pancasila juga dijadikan pedoman hidup bangsa banyak nya nilai yang telah terkristalisasi  dari kehidupan masyarakat Indonesia seperti kedamaian, keimanan, ketaqwaan, mufakat, kebijaksanaan, kesejahteraan,keberadapan, keselarasan.

Dilihat dari 5 sila Pancasila yang masing masing memiliki makna
Pada sila pertama "Ketuhanan yang maha esa"
Maknanya Indonesia merupakan negara yang beragama walaupun ada banyak agama di Indonesia tetap menjadi kan Tuhan yang maha esa sebagai sumber utama apapun yang terjadi,dan umatnya hanya bergantung pada Tuhannya masing masing.sila kedua " Kemanusiaan yang adil dan beradab"
Maknanya mengandung pengertian bahwa manusia Indonesia seharusnya diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memliki derajat yang sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan keturunan.Sila ketiga "Persatuan Indonesia"merupakan landasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sila keempat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan"maknanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah saling menghormati dan menghargai setiap keputusan yang telah disepakati bersama.sila kelima " keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" maknanya bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya.

Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998, menjelaskan bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 ialah dasar negara dari NKRI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pada bagian lain yakni dalam catatan risalah atau penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini juga disebutkan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara. Oleh karena itu tidak diragukan lagi jika Pancasila telah ditetapkan oleh bangsa Indoesia sebagai ideologi Nasional bagi bangsa indonesia. Ini mengandung makna jika Pancasila bukanlah sebuah ideologi bagi kelompok, suku, atau golongan tertentu tetapi Pancasila merupakan ideologi bagi seluruh banga Indonesia.

Dalam mewujudkan fungsi Pancasila sebagai tonggak pemersatu bangsa baiknya sebagai masyarakat dan pemuda yang baik kita mengamalkan setiap butiran Pancasila dalam kehidupan sehari hari.Serta menjujung tinggi setiap nilai nilai Pancasan dalam pemersatu bangsa.Dan saling menghormati serta menghargai adanya perbedaan agama,ras,suku, adat istiadat yang ada.Dikarenakan Indonesia sangat terkenal akan kebudayaan nya yang berlimpah .maka sebagai masyarakat yang baik kita harus menjaga setiap perbedaan agar terciptanya kehidupan berbangsa yang damai dan tentram.

Saya Amisha dewinta amama sebagai penulis berterimakasih buat seluruh masyarakat Indonesia yang telah manjadi kan Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup yang baik, tetap saling menghargai untuk mencapai persatuan dan kesatuan Indonesia.
Terimakasih kepada bapak
Ilham Hudi S,pd,d.,M,pd,d
 selaku dosen pengampu saya yang telah membimbing dalam penulisan artikel ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun