Mohon tunggu...
Akhmad Muzadi
Akhmad Muzadi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hubungan Pemerintah Kota Cirebon dengan Keraton Kasepuhan

13 Februari 2019   13:10 Diperbarui: 13 Februari 2019   13:20 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Cirebon.  Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

Dalam Perda di atas pasal 27 dijelaskan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL. Dalam gambar di atas para Pedagang Kaki Lima berpindah tempat dari yang semula berada di atas pedestarian Alun-Alun Kasepuhan, sekarang berada di dalam Alun-Alun Kasepuhan, sesuai dengan arahan dari Sultan Kasepuhan yaitu PRA. Arief Natadiningrat, hal ini dibenarkan oleh Penghulu Keraton Kasepuhan yaitu M. Djumhur dengan menyatakan:

"Ya, itu sudah sesuai dengan arahan Sultan. Tetapi, rencana untuk merevitalisasi Alun-Alun Kasepuhan Kota Cirebon memang sudah ada dan sudah dibicarakan juga dengan Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil pada saat berkunjung ke Keraton Kasepuhan beberapa waktu yang lalu". (Cirebon, 12 Februari 2019)

Dalam hal ini hubungan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Keraton Kasepuhan masih dapat dipertanyakan soal bagaimana sinergitas antara keduanya. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya pada pasal 95 ayat 2 huruf (a) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya sedangkan pada pasal 96 ayat 2 huruf (a) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya.

Kawasan Alun-Alun Kasepuhan adalah potensi untuk mengembangkan perekonomian pada warga atau masyarakat yang tinggal dekat dengan Keraton Kasepuhan atau kawasan Alun-Alun Kasepuhan.

Hal yang menarik juga kawasan Alun-Alun Kasepuhan masih menjadi tempat sarana Olahraga setiap hari minggu oleh masyarakat sekitar tersebut dan juga oleh beberapa Sekolah, diantaranya adalah SDN Pulasaren, SDN Pegajahan, Mi An-nur dan SMPN 10 yang memang lokasi sekolah tersebut tidak berada jauh dari kawasan Alun-Alun Kasepuhan. Dan Alun-Alun Kasepuhan juga masih menjadi tempat dari Muludan yang diadakan setiap satu tahun sekali dalam peringatan Maulid Nabi oleh Keraton Kasepuhan dengan upacara adat istidat "Panjang Jimat". Gambar dibawah ini melihatkan Siswa/i dan Guru Olahraga yang berada di Alun-Alun Kasepuhan.

Dokpri
Dokpri
Hal yang sangat menggambarkan bahwa, kawasan Alun-Alun Kasepuhan mempunyai banyak manfaat yang terkandung didalamnya, meskipun hingga kini Keraton Kasepuhan maupun Pemerintah Kota Cirebon masih belum bisa memanfaatkannya dengan baik. Menata Pedagang Kaki Lima dalam kawasan Alun-Alun Kasepuhan adalah permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh Keraton Kasepuhan, karena bagaimanapun di dalam kawasan Alun-Alun Kasepuhan terdapat Pedagang Kaki Lima itu sangat mengurangi estetika atau tidak sedap dalam pandangan mata, butuh solusi pula yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk dapat melakukan penataan Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun-Alun Kasepuhan.

Kesimpulan, Pemerintah Kota Cirebon dan Keraton Kasepuhan perlu ditingkatkan kembali perihal sinergitas antara keduanya, kuncinya adalah komunikasi dan koordinasi antara keduanya. Potensi pariwisata itu sungguh sangat menjanjikan, apabila dilihat dari pengunjung Keraton Kasepuhan yang sebesar 98.550 pada tahun 2016 (BPS Kota Cirebon) dan juga dapat dilakukan penataan dengan rapih dan indah, perlu juga dukungan dari stakeholder dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Cirebon sebagai Kota Pariwisata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun