Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok Terjerohok Dalam “Lumpur” Reklamasi

18 Juli 2016   09:36 Diperbarui: 18 Juli 2016   10:02 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMITE Gabungan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terdiri 2 orang dari Kementerian LHK, 2 orang dari KKP, 2 orang dari Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, 2 orang dari Kemendagri, 1 perwakilan dari Sekretariat Kabinet serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan, dan 2 orang dari Pemda DKI Jakarta, telah mengeluarkan 3 point rekomendasi, yakni: 1. Reklamasi Pulau G dibatalkan seterusnya atau diberhentikan pembangunannya secara permanen; 2. Reklamasi Pulau C, D dan N dapat dilanjutkan namun dengan syarat; 3. Reklamasi 13 pulau lainnya dikaji ulang.

Alasan reklamasi Pulau C, D dan N dapat dilanjutkan, sebab para pengembangnya bersedia dan berkomitmen untuk tunduk dan mematuhi Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Sebagaimana diketahui kondisi Pulau C dan D sengaja digabung (disatukan) oleh pengembang sehingga tak ada jarak yang memisahkan kedua pulau tersebut. Sementara Perpres No. 54 Tahun 2008 memerintahkan agar reklamasi antar-pulau harus dipisahkan oleh kanal yang berukuran lebar 300 meter dengan kedalaman 8 meter.

Sedangkan penyebab reklamasi Pulau G dinyatakan dibatalkan atau diberhentikan pembangunannya secara permanen, adalah karena keberadaan Pulau ini selain dinyatakan membahayakan lingkungan hidup dan mengganggu arus lalu-lintas laut ke dan dari pelabuhan, juga di bawah pulau tersebut terdapat prasarana vital dan strategis seperti kabel-kabel listrik milik PLN, dan sebagainya.

Pulau G adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT. Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land) yang izin pelaksanaannya diterbitkan oleh Ahok pada Desember 2014.

Mengetahui Pulau G dihentikan pelaksanaannya secara permanen oleh Komite Gabungan Reklamasi yang dinakhodai oleh Rizal Ramli selaku Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Ahok pun langsung memperlihatkan sikap penolakannya dengan tergopoh-gopoh mengadukan Komite Gabungan kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Ahok berdalih dan tetap ngotot bahwa tak ada yang bisa membatalkan reklamasi pantai Utara Jakarta selain Presiden dengan dasar hukum Kepres No. 52 Tahun 1995 (Kepres produk era Presiden Soeharto).

Ahok sepertinya sudah panik dan nampak telah sangat terpojok. Namun karena mungkin merasa sebagai “anak emas” Presiden Jokowi, Ahok pun akhirnya harus meminta “bantuan” kepada Presiden Jokowi.

Boleh jadi, sikap Ahok yang sangat panik itu adalah sebuah tanda bahwa pengembang Pulau G telah memberinya gratifikasi, atau paling tidak telah terjadi “perjanjian gelap”, atau mungkin boleh saja telah terjadi kongkalikong antara Ahok dengan pengembang tersebut.

Dari situ, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya bisa lebih jeli melihat situasi dan sikap seperti yang diperlihatkan Ahok tersebut.

Sebab, bukankah saat ini pengembang Pulau G tersangkut kasus dugaan penyuapan terhadap diri Sanusi, terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara? Artinya, jika pengembang sudah “bermain kotor”, lalu mengapa Ahok begitu mau-maunya pasang badan dengan pengembang “model” seperti itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun