Mohon tunggu...
Amry Muhammad
Amry Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planning

Urban and Regional Planning Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Selanjutnya

Tutup

Nature

Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

20 Mei 2020   23:48 Diperbarui: 20 Mei 2020   23:50 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kota Makassar adalah kota yang menjadi gerbang di indonesia bagian timur dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta jiwa pada tahun 2019. Peningkatan jumlah penduduk dan tingkat urbanisasi setiap tahunnya memberikan tantangan kepada pemeritan dengan adanya peningkatan kebutuhan lahan permukiman dan penyediaan sarana pelayanan umum. Peningkatan jumlah permukiman tentu harus diimbangi dengan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) kota yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.  Menurut undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Selain itu berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika. Ruang terbuka hijau memegang peran penting bagi kawasan perkotaan karena menjadi penyerap CO2, sebagai area resapan air, sarana berkumpul masyarakat kota dan juga menambah bilai estetika dari suatu kota.

            Berdasarkan beberapa sumber berita menyebutkan bahwa penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar masih kurang dari standar minimum yang ditetapkan pada undang-undang no 26 tahun 2007 yaitu sebesar 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10 % RTH Privat dari luas total lahan perkotaan. Permasalahan penyediaan RTH sejatinya sudah menjadi masalah umum di indonesia dimana berdsarkan data dari Kementerian PUPR pada tahun 2019 hanya 13 kota yang engikuti Program Kota Hijau dan memiliki porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen atau lebih dari total 174 kota. Kekurangan lahan RTH menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan disebabkan kurangnya media reduksi gas buangan kendaraan dan kurangnya lahan resapan air, hal ini dibuktikan dengan banjir yang terjadi hampir setiap tahun di Kota Makassar. Selain itu, ketaksesuaian lahan RTH dari standar minimumnya menjadi cerminan buruknya perencanaan dan tata kelola di Kota Makassar. Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang kompreshensif sebagai upaya penyediaan RTH di Kota Makassar yang meliputi tahap Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.

            Pada tahap Planning tahap ini dilakukan perumusan rencana untuk mencapai ketersediaan lahan RTH di Kota Makassar.  Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemkot perlu dilakukan riset mengenai penyebab spesifik dan penyebab teknis yang menyebabkan penyediaan RTH di Kota Makassar tidak dapat memenuhi standar minimum. Selanjutnya dari hasil riset dan kajian itu Pemkot merumuskan peraturan yang mengatur tentang pembangunan mengedepankan aspek lingkungan sebagai adaptasi dari temuan riset dan kajian. Pada peraturan ini membahas tentang tata cara dan proporsi lahan dibangun terhadap luas lahan RTH yang harus disediakan. Pemkot juga harus menyiapkan sistem pengendalian dan pengawasan lingkungan terpadu. Menyiapkan skema pembiyaan dan manajemen pembangunan RTH perkotaan. Sebagai contoh, Pemkot Surabaya mengalokasi kan anggaran sebesar 10 Milyar setiap tahun untuk pengembangan dan peningkatan kualitas RTH yang ada di Kota Surabaya.

            Tahap Organizing. Pada tahap ini Pemkot perlu memulai koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk mendukung implementasi kebijakan penyediaan ruang hijau yang telah ditetapkan. Selain itu perlu dilakukan persiapan dengan memberikan sosialisasi terhadap masyaarakat kota

            Masuk pada tahap Actuating  strategi yang dapat dilakukan yaitu pemerintah harus memeriksa kawasan dan bangunan milik Pemerintah kota yang potensial untuk dibangun menjadi ruang terbuka hijau publik. Selain itu dapat dilakukan pembangunan RTH melalui pembelian lahan. Selanjutnya pemerintah  melakukan akuisisi RTH privat, menjadikan bagian RTH kota.  Pemerintah harus memastikan setiap perizinan pembangunan sesuai dengan standar minimum penyediaan RTH yang telah ditetapkan. Memberdayakan masyarakat dan Peningkatan kualitas RTH kota melalui refungsi RTH eksisting

            Pada tahap Controlling pemerintah Kota Makassar perlu melakukan pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat. Memberikan sistem pelaporan pelanggaran yang berbasis teknologi. Melakukan evaluasi berkala dimana evaluasi ini juga dilakukan dalam rangka melihat hampatan dan kendala yang terjadi selama program dijalankan. Terakhir, melakukan penindakan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang telah di tetapkan.hap untuk melihat sejauh mana tingkat keberhasilan program.        

            Keberadaan RTH secara tidak langsung memberikan cerminan tata kelola suatu kota. Kota yang baik adalah kota yang memperhatikan aspek keberlanjutan dari tiga hal yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. RTH memegang peranan penting bagi kelangsungan suatu kota karena kehadiran RTH dapat menjadi sarana pendalian banjir, mereduksi polusi udara, menurunkan suhu kota dan memberikan nilai estetika bagi kota itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan strategi POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling) diharapkan dapat menjadi gambaran dan masukan kepada Pemerintah Kota Makassar tentang bagaimana strategi penyediaan RTH itu dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun