Mohon tunggu...
AMRUL HAQQ
AMRUL HAQQ Mohon Tunggu... Seniman - Pendiri Media GelitikPolitik.com

Amrul Haqq merupakan penulis buku dan pendiri sekaligus pemimpin redaksi media online berbasis politik bernama GelitikPolitik.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Merdeka Setengah Tiang

17 Agustus 2020   06:59 Diperbarui: 17 Agustus 2020   07:55 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas.com/Indra Akuntono

 

Agustus adalah bulan euforia, rasa nasionalisme masyarakat patut diapresiasi meskipun hanya sekedar memasang bendera merah putih didepan rumahnya, menghias gang dengan pernak-pernik serba merah putih dan gotong royong membuat gapura yang terkadang juga dilombakan antar lingkungan.

Seyogyanya, memori 17 agustus bukan hanya digelar seremoni upacara bendera, lalu diujung desa sana dilanjut joget dangdut dan euforia yang nirsubstansi, melainkan juga seharusnya dijadikan refleksi dan bahan renungan kehidupan bangsa, apalagi sudah menginjak usia 75 tahun momentum 'kemerdekaan' itu. Apakah bangsa ini memang merdeka? 

Radhar Panca Dahana menyebut bahwa kemerdekaan yang kita pahami merupakan kemerdekaan formal. Kemerdekaan yang bernilai relatif dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya dan yang lainnya. Kemerdekaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan yang tidak mutlak. 

Kita tidak bisa membayangkan bahwa kemerdekaan itu full atau total. Kemerdekaan itu harus pula dinegosiasikan. Sehingga siapapun secara politis yang mampu membawa posisi tawar yang tinggi itu juga berarti makna kemerdekaan. Kita memang sudah tidak dijajah secara fisik dengan berperang melawan kolonial Belanda dan Jepang seperti pada masa pra-merdeka, akan tetapi hakikatnya kita masih dijajah secara ekonomi dan sosial-budaya. 

Franz Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik, Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern mendefinisikan kedaulatan sebagai ciri utama negara. Yang dimaksud ialah bahwa tidak ada pihak baik didalam maupun diluar negeri, yang harus dimintai izin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu.

Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung dan tanpa kecuali. Pemenuhan hak dasar warganegara khusunya pemanfaatan sumber daya alam misalnya, kehilangan kedaulatan negara dalam hal sumber daya alam dapat kita lihat dari banyaknya perusahaan asing yang mencokol SDA kita, tentu kita sangat familiar dengan nama  Freeport McMoran, perusahaan tambang yang mengelola lahan di Tambangpura, Mimika, Papua yang perharinya memproduksi 220.000 ton biji mentah emas dan perak. 

Meskipun pemerintah Indonesia sudah mendivestasi saham Freeport 51% dan bagi hasil pajak Freeport menjadi tertinggi bagi pemasukan negara. Namun, tetap saja, kita sebenarnya tidak menikmati sepenuhnya kekayaan itu. 

Bunyi  pasal  33 ayat 3 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat jauh panggang dari api, meskipun pengelolaan sumber daya alam oleh swasta bukan merupakan tindakan inkonstitusional, tetap saja, kita sebagai bangsa yang sejatinya menguasai semua itu lebih memilih alternatif sebagai penerima pajak dari apa yang seharusnya kita kelola sendiri dan mendapat nilai yang lebih banyak. 

Belum lagi banyak diantara politisi kita baik yang duduk di Senayan atas nama rakyat ataupun yang duduk di eksekutif merangkap sebagai pengusaha, atau lebih tepatnya pengusaha merangkap anggota atau menteri, banyak kebijakan untuk rakyat bercampur-baur dengan kepentingan pribadi. Sehingga lirik lagu "bukan lautan tapi kolam susu (bagi siapa?), orang bilang tanah kita tanah surga" (surga siapa?) sepertinya perlu direvisi agar relevan dengan kondisi saat ini.   

Optimisme pemimpin kita patut diapresiasi, cita-cita mulia untuk menjadikan krisis sebagai lompatan menuju kemajuan mudah-mudahan bukan retorika belaka, berikut juga agenda perlindungan HAM dan agenda pemberantasan korupsi yang masih jauh panggang dari api. Semua problema itu kita sama-sama jadikan refleksi untuk kemerdekaan dan kemajuan yang hakiki agar setiap 17 agustus kita benar-benar merayakan arti penting kemerdekaan bukan sekedar seremoni itu sendiri. 

Sang saka merah-putih setengah tiang biasanya dikibarkan ketika bangsa sedang berduka, tapi sekarang sang saka merah-putih sudah berkibar di puncak tiang, yang artinya kemerdekaan abadi dan keadilan sosial, kedaulatan dalam segala bidang, perlindungan HAM, pemberantasan korupsi dan aktualisasi nilai-nilai pancasila benar-benar hidup dan menghidupkan kemerdekaan yang hakiki. Semoga. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun