Mohon tunggu...
Amri Yasir Mustaqim
Amri Yasir Mustaqim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bloger

Saya adalah bloger dengan alamat blog anydirosah.blogspot.com dan ajaranbaik.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Hukum Mimpi Basah di Bulan Ramadhan

14 April 2022   17:26 Diperbarui: 14 April 2022   17:29 1551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: anydirosah.blogspot.com

Saat Memasuki masa remaja, seorang pria akan mengalami mimpi basah. Tidak jarang mimpi basah ini dibarengi dengan mimpi erotis, yang membuat dia keluar mani. Lalu Apa sebenarnya mimpi basah dan bagaimana hukumnya ketika hal ini terjadi di bulan ramadhan?

MAKSUD MIMPI BASAH

Mimpi basah adalah mimpi yang berisikan dengan aktifitas seksual sehingga keluar air mani. Dalam bahasa arab disebut dengan ihtilam. Dalam fiqh ihtilam menjadi salah satu tanda seseorang telah baligh. Mimpi basah merupakan fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah bagi semua manusia, hal ini sebagaimana firman Allah:

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nuur[24]: 59)

Pembahasan yang akan dikaji pada makalah ini adalah hukum mimpi basah atau ihtilam di bulan Ramadhan.

HUKUM MIMPI BASAHA (IHTILAM) DI BULAN RAMADHAN

Para ulama sepakat tentang masalah hukum mimpi basah di bulan Ramadhan pada satu pendapat. Kesepakatan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. bahwa mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena hal itu di luar kehendak dan kemampuan manusia. adapun di antara dalilnya sebagaimana berikut:

  • Bahwa mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tidur. Sehingga tidak bisa mengendalikannya. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt. yang berbunyi:

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Qs. Al-Baqarah[2]:286)

  • Ibn Qudamah mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni:

لَوْ احْتَلَمَ لَمْ يَفْسُدْ صَوْمُهُ، لِأَنَّهُ عَنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ دَخَلَ حَلْقَهُ شَيْءٌ وَهُوَ نَائِمٌ
“Jika seseorang mimpi basah, maka hal itu tidak merusak puasanya. Hal itu disebabkan karena bukan kuasa dia untuk menahan. Sama halnya ketika seseorang yang tidur kemudian kemasukan sesuatu ke dalam kerongkongannya.”

KEWAJIBAN MANDI BESAR  SETELAH MIMPI BASAH

Jika terjadi mimpi basah dan keluar mani pada seseorang maka setelah ia bangun diwajibkan untuk mandi. Hal ini sama saja apakah kejadian itu di saat ramadhan atau di luar ramadhan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Ummu Salamah ia berkata:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun