Mohon tunggu...
Amran Ibrahim
Amran Ibrahim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pencatat roman kehidupan

iseng nulis, tapi serius kalau sudah menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Punya 470 Ribu Personel dan Anggaran Terbesar Ketiga, Polri Tak "Berdaya" Tangkap Kader PDIP Harun Masiku

19 Desember 2020   10:48 Diperbarui: 19 Desember 2020   11:25 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Polisi/jatimnet.com

Sudah 11 bulan 10 hari sejak ditetapkan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kader PDIP Harun Masiku (HM) masih tak diketahui keberadaannya. HM melenggang bebas di tengah gencarnya sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Diketahui, tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 ini; yang juga melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, ditetapkan menjadi buron oleh KPK sejak 9 Januari 2020.

Padahal, atas nama penegakan hukum, Polri pun "mengklaim" akan membantu KPK untuk memburu HM. Bahkan tak tanggung-tanggung, pada 24 Januari 2020, atau 2 Minggu setelah penetapan status buron HM, Polri melalui Karopenmas Divhumas Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut "pasukan coklat" ini telah membentuk tim untuk mencari kader PDIP tersebut.

Melihat gerak cepat Polri saat itu, tentu publik sangat mengapresiasi. Apalagi desas-desus jejak kasus suap HM juga menyeret nama petinggi PDIP, Hasto Kristiyanto. Harapan itu sempat ada, karena selain Polri memiliki jumlah personil yang tersebar di Indonesia sebanyak 470 ribu dan anggaran yang fantastis di tahun 2020.

Diketahui, Polri ditahun 2020 mendapat anggaran terbesar ketiga kementerian dan lembaga negara di bawah Kementerian PUPR. Anggaran tersebut naik 11,1 persen dibandingkan 2019 yang hanya Rp 94,3 triliun. Anggaran Polri yang tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 104,7 triliun.

Akan tetapi, menjelang pergantian tahun 2020, rakyat kecewa. Tak banyak informasi terkait HM yang bisa diketahui publik. Tak pelak, publik pun mengaitkan kinerja dan akuntabilitas Polri dalam menjerat kader partai penguasa dengan hasil Monitoring dan Evaluasi mengenai Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2019 yang dilakukan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan Polri hanya mendapatkan kualifikasi "cukup" informatif.

Selain itu, dari indikator ketiadaan korupsi oleh Rule of Law Index (ROLI) pada tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat 92 dari 128 negara. Dari dua pisau analisis di atas, publik menganggap tak ada perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam aspek keterbukaan informasi penanganan kasus korupsi. Pada titik nadir sebuah opini, publik menyimpulkan ada keengganan aparat penegak hukum untuk menyentuh kasus-kasus yang menyeret nama petinggi partai penguasa, yakni PDIP.

Anggaran Tambun (Tak) Sejalan Dengan Kinerja?

Pasca berpisah dari ABRI dan memiliki regulasi sendiri, Polri selalu mendapatkan alokasi anggaran dalam APBN lebih besar dibandingkan saudaranya, yakni TNI. Padahal, TNI harus membagi total anggaran yang dialokasikan untuk tiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Menurut pengamat Indonesia Police Watch (IPW), Polri sejak era Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri hingga saat ini anggaran yang dialokasikan kepada satuan Bhayangkara ini telah mengalami peningkatan hingga 2.000 persen.

Bahkan di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), Polri selalu mendapatkan kucuran anggaran di atas Rp 60 triliun. Jika dirinci anggaran Polri yang dialokasikan APBN selama pemerintahan  Jokowi, yakni Rp 62 triliun (2015), Rp 78 triliun (2016), Rp 94 triliun (2017), Rp 98,1 triliun (2018), Rp 94,3 triliun (2019), dan 104,7 triliun pada 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun