Mohon tunggu...
Amran Ibrahim
Amran Ibrahim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pencatat roman kehidupan

iseng nulis, tapi serius kalau sudah menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK "Wajib" Curigai Menteri Jokowi Terindikasi Korupsi

16 Desember 2020   15:41 Diperbarui: 16 Desember 2020   15:49 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam waktu yang berdekatan, dua menteri Joko Widodo (Jokowi) dirompi orange-kan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, dua orang ini berasal dari dua partai pemenang pemilu 2019, yakni PDIP dan Partai Gerindra. Pertama, Menteri KP yang juga merupakan Waketum Gerindra Edhy Prabowo yang tersangkut kasus lobster. Kedua, Menteri Sosial yang juga merupakan Wabendum PDIP Juliari Batubara yang tersangkut kasus "pengutipan" dana bansos.

Sebagian pihak beranggapan, korupsi yang dilakukan dua menteri Jokowi ini sebagai imbas dari Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 alias Perppu Corona. Pasal ini terkesan membuat para pelaku korupsi merasa percaya diri untuk "mengeksploitasi" uang rakyat tanpa harus takut terjerat hukuman. Pasal ini dianggap sebagian besar publik seolah memberikan imunitas kepada pejabat negara untuk berlaku koruptif.

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan kerugian negara," bunyi pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020.

Kesangsian publik ini seyogyanya harus didalami oleh KPK. Lembaga anti rasuah tak perlu ragu untuk mencurigai seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi yang hari ini bekerja atas nama penanganan dan pemulihan ekonomi nasional. Sebab, disaat rakyat tengah sakit jiwa dan raganya, negara berkewajiban melindungi bahkan menindak tegas pelaku yang menambah beban hidup rakyat.

Airlangga Hartarto

Cuplikan berita Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sumber: Harian Merah Putih
Cuplikan berita Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sumber: Harian Merah Putih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mendapatkan tugas membidani lahirnya Kartu Prakerja. Di awal kemunculannya pada April 2020, program ini menuai polemik di tengah masyarakat. Bahkan, KPK sempat menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program tersebut.

KPK menemukan empat aspek permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Pertama yakni proses pendaftaran di mana banyak data pekerja yang terdampak Covid-19 tidak masuk dalam sistem online. Kedua, penunjukan platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja tidak melalui lelang. Ketiga, banyak pelatihan online Kartu Prakerja yang tidak memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Terakhir, KPK menyoroti metode pelaksanaan kursus online yang rawan penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Selain temuan KPK tersebut, publik juga mempertanyakan penunjukan Ruangguru sebagai mitra penyedia pelatihan di Kartu Prakerja lewat Skill Academy. Pasalnya, saat itu diketahui Ruangguru merupakan perusahan startup milik Belva Devara, salah satu Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi.

Meskipun pihak terkait berendapat telah menyelesaikan segala polemik yang terjadi dan Kartu Prakerja telah melawati 11 gelombang, bukan berarti program pemerintah ini aman dari "bancakan" korupsi. Lihat saja temuan korupsi bansos oleh KPK, temuan atau pun kecurigaan mulai muncul pada gelombang kedua dan selanjutnya.

Erick Thohir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun