Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kades Jangan Coba Bermain Politik

4 Desember 2017   15:59 Diperbarui: 4 Desember 2017   16:01 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Panwaslu Luwu Harap Kades Tak 'Bermain' Politik

LUWU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu mengimbau kepada para Kepala Desa (Kades) untuk tetap netral dan tidak ikut dalam politik praktis selama agenda pilkada serentak berlangsung.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin, saat dikonfirmasi Senin, 04 Desember 2017 mengatakan bahwa Ancaman penjara dan denda membayangi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terbukti melanggar tindak pidana pemilu.

"Dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelasnya.

Lanjut Kahar, bahwa ketentuan pidana terkait kades yang terlibat dalam politik praktis atau melanggar Undang undang tersebut, dincam hukuman pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kades yang bermain politik jelas akan dikenakan pidana, yang diatur dalam pasal 188 Undang-Undang No 1 tahun 2015, tentang Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,"terangnya.

Kahar, menambahkan kalau peraturan ini sangat penting untuk diketahui serta disampaikan kepada Publik sebab Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada dimana Aturan sebelumnya berbeda dengan Aturan perundang-undangan yang digunakan sekarang.

"Undang-Undang yang mengatur Pilkada sekarang sangat kuat dalam perspektif penegakan hukum pemilu," tambahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun