Mohon tunggu...
Ampuh Nusantara
Ampuh Nusantara Mohon Tunggu... Buruh - Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Etis Mahyudin Wakil Ketua DPD- RI Rangkap Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Partai

26 September 2022   07:55 Diperbarui: 26 September 2022   08:00 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik Masih Mengingat ketika Menjelang Pemilu 2019 KPU mengumumkan bahwa ada  203 calon anggota DPD yang telah mengundurkan diri dari pengurus partai politik.

Salah satunya adalah Mahyuddin Wakil Ketua DPD RI Saat ini ,  Mahyudin yang kala itu Menjabat Wakil  Dewan Pakar DPP Partai Golkar Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Golkar untuk Mencalonkan sebagai  Anggota DPD RI 2019-2024  , Sikap  Mahyudin Kala  itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan, sehingga bisa masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 . Dimana Putusan MK melarang Anggota Partai Politik menjadi Anggota DPD- RI .

Sangatlah jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian pasal 182 huruf I UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu , bahwa Pengurus Partai Politik dilarang Merangkap menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhitung sejak Pemilu 2019 dan seterusnya

Setelah beberapa tahun Terpilih sebagai  Anggota DPD RI dan Saat ini Menduduki posisi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Justru bertolak belakang dengan Sikapnya waktu itu Sekarang  di tahun 2022 Justru Kembali Masuk ke Partai Politik yaitu Perindo menjabat Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Perindo .

Masuknya Mahyudin sebagai Pengurus  Partai Politik  akan menjadi Preseden buruk Bagi kelembagaan DPD .. yang seharusnya DPD Itu menjadi Lembaga Negara yang  Independen di isi perorangan , murni tidak ada orang Partai ini malah di isi pengurus Partai ..

Jelas di sini  Sikap Mahyudin  sebagai Wakil Ketua DPD-RI  Sangatlah Bertentangan Dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 30/PUU-XVI/2018 Bagaimana bisa dia dengan seenaknya Kembali masuk Partai Politik disaat masih Sebagai  Anggota DPD RI  periode 2019-2024  . Padahal waktu menjadi Caleg DPD 2019  dia Mundur sebagai Pengurus Partai Politik  .

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara  Merah Putih ( AMPUH ) Menilai Sangat  Tidak etis  Jika Seorang  Wakil Ketua DPD RI yang harusnya menjadi contoh  panutan Bertatanegara yang baik untuk Anggota lainnya maupun Masyarakat Indonesia  ini malah  mencontohkan  hal yang tidak baik  merangkap Jabatan di Partai Politik  Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo.

Mahyudin  harus Memilih Sebagai Anggota DPD RI  fokus   Mengurusi Daerah atau Menjadi  Pengurus Partai Membesarkan Partainya  Menyongsong Pemilu 2024 .Jangan ini Tetap mau  menjadi Angggota DPD RI tapi berbaju Partai Politik .  DPD-RI itu bukan untuk Pengurus  Partai Politik  Bung . di DPR sana  Yang isinya adalah Partai Politik  atau Jangan- jangan Partainya  yang sekarang Mau buat Fraksi Di DPD karena Di DPR RI  tidak dapat Kursi untuk Membuat Fraksi .

Aliansi Masyarakat dan Pemuda  Nusantara Merah Putih ( AMPUH ) Mendesak  KPU dan MK untuk Mempertegas aturan Anggota DPD Merangkap Pengurus Partai Politik  dan Meminta Badan Kehormatan ( BK DPD ) untuk bersikap dengan tidak Mendiamkan saja Mahyudin Wakil Ketua DPD  merangkap Jabatan Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Politik .

#SelamatkanDPD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun