Lihat ke Halaman Asli

Pancasila Bukan Pilar Bangsa

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1411621982173579584

Dalam menyambut Hari Kesaktian Pancasila, Indonesia masih mempunyai satu masalah dilematis yang harus ditegaskan. Penegasan tersebut ditujukan pada pemikiran masyarakat yang masih menganggap Pancasila merupakan salah satu bagian dari 4 Pilar Kebangsaan NKRI. Pancasila bukan lagi 4 Pilar Kebangsaan, namun Pancasila merupakan dasar negara. Penggunaan kata “pilar” ini sangat merugikan arti dan makna Pancasila itu sendiri dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila tidak boleh disejajarkan dengan dasar dan aturan yang lain.

Pancasila sebagai dasar negara memberi arti yang luas termasuk asas demokrasi, UUD 45, hak dan kewajiban serta landasan aturan dan norma berkewarganegaraan lain-lainnya. Segala aturan yang ada di Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan bukan dasar yang lain. Seperti yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 yang berisi “7. Pasal a quo merugikan hak konstitusional pemohon, Pancasila yang merupakan dasar negara disejajarkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 yang dalam hal ini disebut Pilar Kehidupan  Berbangsa dan Bernegara”

Pancasila sebagai dasar tersebut harus dipegang teguh pada setiap langkah kita, karena setiap aturan yang ada di negara kita ini merupakan “anak” dari Pancasila itu sendiri.

Indonesia Negeriku, Pancasila Dasarku





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline