Lihat ke Halaman Asli

Saham Syariah

Diperbarui: 20 April 2016   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kalau kita berbicara mengenai saham syariah yang manadapat kita Artikan bahwasanya saham syariah ialah suatu saham yang di situ merupakan surat berharga sebagai bukti penyertaan modal kepada pihak perusahaan yang mana dengan adanya surat bukti penyertaan tersebut para pemegang saham juga berhak untuk memperoleh sebagian dari hasil usaha yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.

 Kalau kita tinjau dari prinsip syariah tentu di dalam melakukan penyertaan modal dengan metode yang di terapkan yaitu dengan bagi hasil atau yang sering di sebut dengan mudharabah atau dalam bahasa maduranya (Begihasel) tentu tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian tidak semua saham yang di terbitkan oleh perusahaan maupun oleh emiten tidaklah dapat di golongkan sebagai saham syariah, tentunya untuk bisa di katagorikan sebagai saham syariah apabiladi terbitkan oleh:

 01.  Perusaaan dan emiten public yang memang dengan sangat jelas menyatakan bahwa di dalam anggaran dasarnya yang di lakukan oleh perusahaan tersebut tidak menyeleweng dari prinsip syariah.

 02.  Walaupun emiten maupun perusahaan menyatakan bahwa didalam anggaran dasarnya yang di lakukan oleh perusahaan tidak menyeleweng dari prinsip syariah, di dalam hal tersebut perlu memperhatikan kriteria – kriteria di bawah ini:

Agar supaya di dalam melakukan kegiatan tidak dianggap menyeleweng dari prinsip syariah yang mana sudah di atur oleh IX.A.13. Yaitu dilarang melakukan:

 I.          Perjudian ataupun permainan yang tergolong kepada judi

 II.        Melakukan perdagangan yang mana tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

III.       Di dalam melakukan perdagangan tidak boleh dengan penawaran/permintaan palsu;

IV.       Bank yang berbasis bunga itu juga tidak di perbolehkan

V.        Dan juga perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

VI.       Di dalam melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi(maisir), antara lain asuransi konvensional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline