Lihat ke Halaman Asli

Syarat Pendirian PAUD

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Persyaratan umum pendirian lembaga PAUD adalah sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah :

1.Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat panduan yang mengatur isi program dan proses pendidikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum ini dapat merajuk pada PKB-TK 94 (Program Kegiatan Belajar TK). Atau bisa juga merajuk pada kurikulum 2004 yang disempurnakan menjadi KTSP 2006.

2.Peserta didik / Siswa / Anak Didik

Sebelum mendirikan PAUD, Yayasan yang akan menyelenggarakan PAUD harus melakukan survei tentang jumlah anak didik yang ada di wilayah tersebut. Dari survei ini bisa memanfaatkan data primer dari Posyandu di masing-masing wilayah. Biasanya, setiap Posyandu memiliki data jumlah anak lengkap dengan usia dan berat badannya. Yayasan yang akan mendirikan PAUD bisa memanfaatkan data ini sebagai penguat data hasil survei.

3.Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)

Selain anak didik, yayasan juga harus menyertakan jumlah tenaga kependidikan (guru atau staf administrasi) lengkap dengan latar belakang keilmuan para guru yang dicantumkan. Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional 2003, guru yang akan mengajar di lembaga PAUD harus berlatar belakang SI PG-PAUD atau SI PG-TK.

4.Sarana Prasarana

Untuk mendukung proses pembelajaran berdasarkan kurikulum yang telah dicantumkan, Yayasan pendiri PAUD harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana minimal yang telah di tentukan. Dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa “ setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal harus menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan perkembangan potensi fisik, kognitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik .”

5.Pembiayaan Pendidikan

Setiap lembaga kependidikan, khususnya lembaga PAUD, yang sebagian besar dikelola oleh pihak swasta atau yayasan perlu menyertakan pembiyaan pendidikan bagi peserta didik maupun dana awal yang dimiliki untuk penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 48 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 juga ditegaskan bahwa pengelolaan pembiayaan harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparasi dan akuntabilitas publik atau pertanggugjawaban kepada masyarakat.

6.Sistem Evaluasi

Setiap lembaga pendidikan, termasuk PAUD, harus mempunyai sistem evaluasi, baik evaluasi program, proses, maupun hasil tumbuh-kembang anak-didik. Evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian mutu pendidikan, sekaligus sebagai upaya akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline