Lihat ke Halaman Asli

Pelepasliaran 20.444 Ekor Benih Lobster

Diperbarui: 10 Februari 2018   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BKIPM Mataram bersama Ditpolair Polda NTB dan BPSPL Denpasar Lepasliarkan Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram) untuk kali ketiga di tahun 2018 melepasliarkan benih lobster. Pelepasliaran benih lobster inidilakukan bersama Ditpolair Polda NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, BPSPL Denpasar Wilker NTB serta Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Lembar di kawasan konservasi Gili Nanggu, Lombok Barat Kamis lalu, 8 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 wita sampai selesai.  

Benih lobster sejumlah 20.444 ekor yang ditaksir senilai tiga miliar ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Ditpolair Polda NTB di area Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (8/2) dini hari.

Kepala BKIPM Mataram, Muhlin, menjelaskan bahwa benih lobster dilarang untuk dilalulintaskan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Ia menambahkan, larangan pengeluaran atau melalulintaskan benih  lobster dari wilayah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia."Itu (peraturan) dibuat untuk menjaga kelestarian sumberdaya agar tidak punah dan bisa dimanfaatkan berkelanjutan sehingga benih lobster tersebut dilepasliarkan sesuai dengan habitatnya," lanjutnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline