Lihat ke Halaman Asli

Mengurus P-IRT Semudah Senyum

Diperbarui: 14 Agustus 2018   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Masih ada yang belum tau apa itu P-IRT ? Wah ada 1 juta IKM yang tunjuk tangan..hihihi

Enggak apa-apa kalau belum tau tapi pengen tau, jangan belum tau tapi ga mau tau alias sabodo teuing. Jangam dong, sebagai pengusaha yang mau naik kelas, harus pasang kuping pasang mata buat cari tahu apa yang bisa meningkatkan omset kita.

P-IRT atau SP-PIRT kepanjangan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Siapa yang mengeluarkan ? yang mengeluarkan adalah PTSP KECAMATAN (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Terus penting gitu IKM harus punya PIRT ? Banget, karena dengan adanya PIRT itu menjamin keamanan/kepercayaan akan produk yang kita tawarkan kepada calon konsumen dan atau toko/supermarket.

Hal ini karena sebelum mendapatkan SPP -- IRT tersebut, para pengusaha UKM terlebih dahulu dilatih atau diberikan penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB), antara lain meliputi keamanan pangan, cemaran dan kontaminasi silang pada produk olahan pangan, teknologi produksi olahan pangan, managemen usaha, dll. Pendek kata, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, para pengusaha olahan pangan semakin sadar dan bertanggung-jawab akan pentingnya memberikan layanan produk olahan pangan yang baik kepada konsumen, baik dari aspek kualitas produk maupun dari aspek keamanan pangan.

Terus gimana caranya IKM bisa dapat SP-PIRT ? gampang kok, yang penting syaratnya terpenuhi. Yang paling awal harus dimiliki IKM yang akan mengurus PIRT adalah harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) yang diadakan oleh DINKES. Saran saya coba cari informasi di DPE (Departemen Perindustrian & Energi) Provinsi DKI Jakarta tentang kegiatan PKP ini, karena mereka memfasilitasi para IKM untuk kegiatan PKP ini. Alamat dan No. Telepon DPE bisa di cari di google.

Setelah mengikuti penyuluhan, IKM akan mendapatkan sertifikat PKP yang mana ini sebagai salah satu syarat mendapatkan SP-PIRT. Untuk syarat lainnya bisa di unduh form di sini

Tahapan SP-PIRT akan memasuki tahap akhir setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas PTSP Kecamatan lalu dilanjutkan survey ke dapur produksi IKM. Dalam survey tersebut akan dilihat proses produksi dan alur kebersihannya.

Tidak butuh waktu lama setelah petugas gabungan survey dari DINKES dan kecamatan selesai dan melengkapi berkasnya, sekitar 3-4 hari maka SP-PIRT kita sudah jadi dan bisa di ambil di Kecamatan.

Mudahkan, ayo yang belum punya SP-PIRT segera diurus.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline