Lihat ke Halaman Asli

Yessi Tania

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Dampak Positif UU Cipta Kerja terhadap UMKM dan Start-up

Diperbarui: 23 Oktober 2020   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Banyak sekali perusahan-perusahaan yang diuntungkan dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Selain membantu dalam peningkatan ekonomi melalui UMKM, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif kepada ragam bisnis perusahan rintisan (startup).

Dalam bisnis startup, peran UU Cipta Kerja menjadi angin segar dalam membantu dari sisi investasi. UU Cipta kerja dapat memperbaiki kebijakan terkait perpajakan terutama keuntungan modal. Hal ini dapat dijadikan senjata dalam mengembangan bisnis startup menjadi ekosistem yang makin baik. Di Indonesia sendiri prospek untuk startup baik dan positif, salah satunya mengenai tax holiday dan tax allowance makin disempurnakan, dan jumlah marketnyapun semakin besar sehingga kedepan dapat dipastikan pendanaan terhadap bisnis startup sangat menjajikan.

Berdasarkan data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) investasi ke negara Indoneisa mulai tahun 2016-2019 mengalami peningkatan, Dengan berkembangnya bisnis startup di Indonesia maka diharapkan penyerapan tenaga kerja juga semakin besar sehingga pengangguran dapat diminimalisir dan peningkatan kopentensi akan sumber daya manusia di Indoneisa juga semakin baik, sehingga para pekerja Indonesia siap bersaing dengan tenaga kerja asing.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline