Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan Wujudkan Kesejahteraan Sosial

Diperbarui: 16 Desember 2018   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok: pribadi

Kebijakan dalam dimensi Pembangunan Manusia dan Masyarakat diantaranya mencakup pembangunan kesehatan. Kebijakan pembangunan kesehatan diarahkan antara lain untuk Meningkatkan status kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat; Menguatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit; dan, Mempercepat pelaksanaan upaya promotif dan preventif melalui "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat".

Serta bertujuan pula untuk Meningkatkan perluasan akses, kepesertaan dan pengelolaan sistem pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional; Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas; Meningkatkan ketersediaan, penyebaran dan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan terutama di daerah tertinggal dan daerah perbatasan; dan Meningkatkan pemerataan, ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, serta penguatan pengawasan obat dan makanan.


dok: pribadi

Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dalam Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tahun 2018 menyebutkan bahwa akses dan mutu pelayanan kesehatan terus meningkat, tercermin dari peningkatan jumlah kecamatan yang memiliki minimal satu puskesmas yang tersertifikasi akreditasi yang secara kumulatif jumlahnya meningkat dari 3.477 kecamatan (2017) menjadi 3.671 kecamatan (Juni 2018).

Kaitannya dengan kesejahteraan sosial, maka sebagai jaring pengaman penduduk saat terjadinya risiko sakit, cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) semakin meningkat. Dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional hanya sebesar 133,4 juta jiwa atau sekitar 52,9 persen besaran peserta JKN terhadap jumlah penduduk. 

Saat ini cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional telah mengalami peningkatan. Saat ini telah mencapai sebanyak 206.070.624 jiwa penduduk di Indonesia yang telah menjadi peserta program JKN-KIS (per 23 November 2018).


Selain itu, kemudahan akses terhadap fasilitas kesehatan terlihat dari jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus bertambah. Peningkatan tersebut hampir mencapai 21,76 persen selama kurun waktu 2014-Mei 2018. Program JKN/KIS telah didukung sekitar 27.266 faskes yang terdiri dari 22.185 FKTP dan 5.081 FKRTL pada pertengahan tahun 2018.

Hal ini tentu saja tidak terlepas dari peran andil BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang menyelenggarakan program JKN-KIS. BPJS Kesehatan memiliki peran dalam hal melayani masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, di era digital seperti saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada seluruh peserta dengan melakukan berbagai inovasi sehingga memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. 

dok: pribadi

Beberapa inovasi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dari sisi pelayanan diantaranya yaitu Aplikasi Mobile JKN, CSTI (Costumer Service Time Index), dan Kader JKN. Adapun aplikasi Mobile JKN ini dapat diakses dimana saja dan kapan saja guna memberikan beragam layanan informasi. BPJS Kesehatan juga memiliki buku "Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS" yang berisi detail panduan layanan bagi peserta JKN-KIS yang perlu masyarakat ketahui diantaranya ialah sebagai berikut:

Filosofi dan Segmentasi Peserta

Membahas tentang perlunya jaminan kesehatan, siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, segmen jenis kepesertaan, dan identitas peserta BPJS Kesehatan yang berlaku. Semisal, informasi kartu BPJS Kesehatan yang saya miliki berupa info kelas yaitu kelas 1, status peserta sebagai pegawai swasta, tanggal kelahiran dan lokasi Faskes 1.


dok: pribadi

Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta

Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten; melalui Mobile Customer Service; melalui Kecamatan atau Instansi Pemerintah lainnya; melalui Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan agen mitra lainnya; melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, JKN Mobile dan website BPJS Kesehatan. Apalagi di era digital seperti saat ini, kemudahan pendaftaran dan perubahan data peserta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore (Android) maupun App Store (IOS).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline