Lihat ke Halaman Asli

Teguh Suprayogi

TERVERIFIKASI

Terapis

MUI: Kopi Luwak Halal

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1353753599712451095

[caption id="attachment_225590" align="aligncenter" width="298" caption="kopi luwak/doyouknow-file.blogspot.com"][/caption]

Menyoal halal atau haramnya kopi luwak dari beberapa teman penulis, saya jadi tergerak untuk membuka kembali file di media online dan blog beberapa ustadz. Ternyata Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa masalah ini dua tahun yang lalu, tepatnya tanggal 20 Juli 2010, setelah melewati serangkaian penelitian dan tinjauan syariahnya, berikut keterangan dari LPPOM MUI;

Ketentuan Umum: Dalam fatwa ini, yang dimaksud Kopi Luwak adalah:"kopi yang berasal dari buah kopi yang dimakan oleh luwak(paradoxarus hemaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat: 1. Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk 2. Dapat tumbuh jika ditanam kembali

Ketentuan Hukum: 1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajis(barang yang terkena najis), bukan najis 2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan 3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana angka 2 hukumnya boleh 4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh

Kaidah Fiqih Masalah ini a. Asal makanan adalah halal Hukum asal segala jenis makanan baik dari hewan maupun tumbuhan, dari laut atau daratan adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya. "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. al-Baqoroh[2]:168)

b. Hukum itu berputar bersama sebabnya

"Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya" Dalam masalah kopi luwak, alasan yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, ketika najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya menjadi suci. c. Istihalah "Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apapun maka menjadi suci" (Majmu' Fatawa 21/474)
Tatkala biji kopi yang bercampur dengan kotoran tersebut memang sudah dibersihkan, kenapa masih dipermasalahkan lagi?! Ada juga beberapa masalah yang mirip dengan masalah ini seperti yang dikatakan para ulama fiqih yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan perut, jika kondisinya tetap , sehingga ditanam dapat tumbuh, maka tetap suci, tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis. Juga masalah telur yang ada dalam bangkai ayam, apakah najis atau tidak, pendapat yang kuat adalah, apabila telur sudah berkulit dan terpisah maka hukumnya suci.

Saya pribadi mengikuti ulama yang berpendapat kopi luwak yang bercampur dengan kotoran jika memang sudah dibersihkan, maka hukumnya suci dan halal Jika anda ragu, tinggalkan saja. Namun barang siapa mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat. Bagaimana dengan anda? Wallahu'alam Dammam, 24/11/2012 sumber: LPPOM MUI, abiubaidah.com, republika online




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline