Lihat ke Halaman Asli

Memperingati Hari PRT Internasional, Kapan Negara Akan Meratifikasi Konvensi ILO 189?

Diperbarui: 16 Juni 2018   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Jala PRT

Tanggal 16 Juni diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional, atas terbitnya Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga.  Konvensi ini sekaligus menjadi tonggak penghargaan atas pekerja yang melaksanakan kerja-kerja rumah tangga beserta unsur-unsur yang menjamin kerja layak bagi PRT.  Sejak diterbitkannya Konvensi ILO No 189, sebanyak 52 negara telah meratifikasi Konvensi ini.

Menurut Konvensi ILO No 189 tentang Kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang dilaksanakan di dalam atau untuk satu atau beberapa rumah tangga atau berarti setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja dan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ada dua hal pokok yang ditegaskan dalam Konvensi ini yaitu PRT adalah pekerja dan hubungan PRT dengan pemberi kerja adalah hubungan kerja.

Akan tetapi, pekerjaan rumah tangga saat ini masih dilihat sebagai "kerja perempuan" yang bernilai rendah. Oleh karenanya, orang -- khususnya perempuan -- yang bekerja sebagai PRT diposisikan sebagai pekerja yang tidak membutuhkan hubungan kerja khusus. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO 189.

Rendahnya nilai kerja PRT justru berbanding terbalik dengan fenomena jumlah PRT yang secara umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan di dunia sejak pertengahan tahun 1990. ILO (2013) mengatakan terdapat 67 juta PRT tersebar di dunia.

Dari jumlah tersebut, 83 persen diantaranya adalah perempuan. Sementara di Indonesia, menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) terdapat 2.555.000 PRT di tahun 2013. Angka ini meningkat menjadi 4.034.290 orang di tahun 2015 dan dari jumlah tersebut, 74 persennya adalah perempuan (ILO 2017).

Meningkatnya jumlah PRT memperlihatkan kecenderungan bahwa keberadaan PRT sangatlah dibutuhkan Namun sayangnya, kondisi kerja PRT masih jauh dari hidup layak dan jauh dari kondisi kerja layak.

PRT Sebagai Tenaga Kerja Rumah Tangga

Industrialisasi menyebabkan kebutuhan tenaga kerja (formal dan informal) juga terbuka. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di industri, anggota keluarga termasuk perempuan melangkah ke ruang publik untuk bekerja dan berkarier.

Namun, mereka juga dituntut untuk tetap melakukan tugas-tugas perawatan dan pengasuhan dalam rumah tangga. Sementara, pekerjaan di ruang publik ini menyebabkan hilangnya waktu dan kekosongan sumber daya untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Eisenstein (1979) melihat hal ini sebagai dampak industrialisasi.

History, ideology, and an examination of industrial countries which have relied on women in the labor force for a longer period and have established alternate childcare arrangements suggest that women will still be responsible for child care, unless we make the reorganization of parenting a central political goal. (1979, h. 102)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline