Lihat ke Halaman Asli

THR 2X Upah

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Insya Allah dalam 3hari kedepan kita umat muslim akan melksanakan kewajiban kita yaitu puasa ramadhan, semoga kita semua diberikan kekuatan dalam menjalankannya.
Seperti yang kita tau jika sudah memasuki bulan ramadhan dan mendekati hari raya dikalangan pekerja sudah menjadi kebiasaan mendapatkan Tujangan Hari Raya (THR) dan kebiasaan ini juga sudah dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 1994 dan dalam peraturan ini telah di atur dari besaran dan waktu pemberian tujangan hari raya (THR).
Perhitungan besaran tunjangan dalam PERMEN ini tentu tidak mutlak karena jika perusahaan sedang dalam kondisi tidak memungkinkan membayar tunjangan sesuai perhitungan dalam PERMEN ini pengusaha juga berhak mengajukan banding ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen PHI & PK) selambat-lambatnya 2bulan sebelum hari raya.

Lalu bagaimana jika kondisi perusahaan dalam kondisi baik bahkan bisa dikatakan lagi merah-merahnya ? Tentu tidak ada salahnya jika kita (pekerja) meminta kebijaksanaan dari perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dari perhitungan yang tercantum dalam PERMENAKER NO 4 TAHUN 1994 rasanya sangat wajar jika meminta THR 2X upah. Dengan kondisi perusahaan yang sedang dapat laba sangat besar dikwartal ini, keadaan yang sangat terbalik dengan kita yang lagi bingung dengan kebutuhan biaya sekolah anak-anak kita dan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi menjelang bulan puasa.

Direkomendasikan untuk PUK SPSI ULTRA JAYA




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline