Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Pemerintah Tentang Pemberhentian TKI

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepedulian mengenai nasip Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri harus di wujudkan dengan pemberhentian pengiriman TKI. Sudah selayaknya apabila pemerintah melindungi Warga Negaranya tanpa terkecuali, termasuk akibat kebijakan yang akan terjadi apabila TKI tersebut telah resmi berhenti.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa yang paling banyak mendapatkan perlakuan diskriminasi dari Majikannya ialah kaum perempuan.” Berdasarkan data yang diambil dari Migrant Care, sekitar 70% dari sekitar enam juta TKI adalah perempuan, sehingga yang paling banyak mendapatkan kekerasan ialah perempuan, ujarnya.”

Rencana Presiden Jokowi yang akan melakukan pemberhentian pengiriman tenaga kerja di Indonesia diyakini Badan Nasional dan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini akan terlaksana dua tahun mendatang. Ketua BNP2TKI mengaku Dalam dua tahun tersebut pemerintah akan mempersiapkan tenaga kerja terlatih (skill worked) melalui pelatihan untuk calon TKI berpendidikan Sekolah Dasar (SD).Melalui bekal tersebut, dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah bertambahnya jumlah pengangguran akibat stop ekspor PRT.

Kemudian hampir sama dengan pengamat kebijakan public, Paramedia public Policy institute (PPPI) Wijayanto Sarimin, mengimbau pemerintah mempercepat penciptaan lapangan pekerjaan didalam negeri melalui pihak swasta dan ekonomi kerakyatan. “ perbaikan insfrastruktur, akses modal dan berbagai program pelatihan merupakan sebagian contoh serius yang sedang digarap pemerintah untuk menyerap tenaga kerja serta mengurangi pengangguran, tegasnya.”




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline