Lihat ke Halaman Asli

Widya Rahmawati

Menulis untuk keabadian

Implikasi Hukum Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja bagi Buruh

Diperbarui: 13 Juni 2022   02:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Widya Rahmawati (204102030094)

Ditulis dan dipublikasi untuk memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Politik Hukum 

Undang-undang cipta kerja atau yang biasa dikenal dengan sebutan omnibuslaw adalah undang-undang regulasi yang disahkan oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Omnibuslaw sendiri secara bahasa berasal dari bahasa latin yakni omnibus yang artinya "untuk semuanya". Hal ini sesuai dengan pengertian berdasarkan hukum ; omnibuslaw adalah paket hukum yang menghimpun sejumlah aturan di dalamnya sebagai metode pembuatan regulasi. Salah satu produk omnibuslaw yang akan saya bahas salah satunya adalah UU Omnibuslaw Ciptaker karena UU inilah yang menjadi sorotan mulai awal rancangannya hingga setelah disahkan oleh DPR-RI. Masih belum lama ini,polemik Undang-Undang Ciptaker (omnibuslaw) kembali memanas. Ribuan buruh di sejumlah wilayah Indonesia kembali menyoroti UU terkait Sidang Uji Formil UU Ciptaker yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Agustus 2021. Ada tiga hal yang dituntut oleh para buruh yang berfokus pada pembatalan Omnibuslaw UU Ciptaker oleh MK ; meningkatkan vaksinasi untuk buruh,bendung ledakan PHK,dan pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten)kota (UMSK) 2021.

Ada 11 klaster yang terkandung dalam peraturan kutipan Naskah Akademik Omnibuslaw Cipta Kerja,yaitu :

*Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor

*Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

*Investasi

*Ketenagakerjaan

*Fasilitas Fiskal

*Penataan Ruang

*Lahan dan Hak Atas Tanah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline