Lihat ke Halaman Asli

Vikry Futhu

Writer and student

Pandangan Islam Mengenai Dunia Perjokian Tugas

Diperbarui: 26 April 2021   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Joki tugas menurut Islam. | pexels

Sejak pertengahan Maret 2020, virus yang bernama SARS N-Cov 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Covid-19 saja, telah memasuki negara kita tercinta ini, yaitu Republik Indonesia. Memang keberadaan virus ini, serta daya penularannya yang sangat cepat sehingga menelan korban jiwa yang tak sedikit pula.

Seluruh aktivitas pun terganggu, tak terkecuali kegiatan belajar mengajar, baik itu sekolah maupun perguruan tinggi terpaksa dialihkan dari pembelajaran luring (tatap muka) menjadi daring (online). Sistem pembelajaran yang berubah drastis sedemikian rupanya telah menjadikan pembelajaran menjadi tak efektif.

Belum lagi jika ditambah dengan pengeluaran biaya yang makin melunjak dikarenakan kuota internet rupanya telah menjadi kebutuhan primer, di samping kebutuhan sandang pangan dan papan dan pula tugas yang semakin menumpuk sehingga menyusahkan para pelajar dan mahasiswa. Belum lagi dari beberapa tenaga pengajar yang belum sepenuhnya paham akan cara pembelajaran online ini.

Memang, beratnya tugas yang ada menjadikan sebagian pelajar dan mahasiswa memilih jalan gelap, yaitu dengan membayar seseorang untuk mengerjakan tugas yang bersangkutan dengan bayaran tertentu.

Ada juga orang yang dengan atau secara sadar menawarkan dirinya menjadi joki untuk tugas bagi kalangan tertentu di berbagai platform media sosial, bahkan mereka rela menawarkan jasanya melalui platform jual beli online, seperti Bukalapak dan Tokopedia.

Baca Juga: Fenomena Joki Tugas Belajar Daring

Termasuk dalam hal ini adalah para pelajar SMA dan mahasiswa, yang seringkali ada yang memiliki waktu di luar keseharian mereka sebagai keduanya itu, entah orang itu anggota atau ketua dari organisasi tertentu, atau ia memiliki tugas di luar keduanya.

Dalam hukum Islam, jual beli seperti ini sebetulnya dianggap sah, karena jual beli seperti ini adalah jual beli jasa, karena jasa yang ditawarkan jelas adanya, bahkan dalam hukum Islam, pengaturan jual beli jasa seperti ini disebut sebagai jualah, yaitu menerima pembayaran atas jasa yang dilakukan pelaku jasa. 

Adanya joki tugas ini seringkali mengundang pro dan kontra. Sebagian kalangan menganggap bahwa joki tugas ini bertujuan untuk mempermudah para pelajar dan mahasiswa yang tak memiliki waktu untuk mengerjakan tugas, sedangkan ia merupakan anggota atau ketua dari organisasi intra sekolah/kampus atau sebagainya. 

Namun tak sedikit pula yang menganggap kontra atas pekerjaan ini dikarenakan pekerjaan joki ini melakukan bentuk dari ketidakjujuran akademis, dikarenakan tugas itu dikerjakan oleh orang lain bukan diri kita sendiri. Selain itu, tak menutup kemungkinan pula adanya kasus plagiarisme yang merupakan kegiatan yang diharamkan dalam dunia akademik.

Jika kita mempertimbangkan pro kontra dari masalah perjokian ini, mudharat yang diterima dalam kegiatan ini rupanya lebih besar daripada keuntungannya. Memang, ada yang berdalih kalau perjokian ini sifatnya tolong menolong, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Ma'idah ayat 2 : "Tolong menolonglah kalian untuk kebaikan". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline