Lihat ke Halaman Asli

Virta Nisa

mahasiswi

Mengenal Obat Prekursor, Asam Fenil Asetat dan Penyalahgunaanya

Diperbarui: 29 Mei 2023   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apa itu obat prekursor? Menurut Permenkes No.44 2010, Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Lalu pada Permenkes No.26 2014 prekursor farmasi juga diartikan sebagai zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku / penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang mengandung efedrin, pseudoefedrin, norefedrin/fenilpropanolamin, ergotamine, ergometrin, atau potassium permanganat.

Phenylacetic Acid atau dikenal dengan Asam fenilasetat adalah senyawa organik yang mengandung gugus fungsional fenil dan gugus fungsional asam karboksilat. Asam ini berbentuk padatan putih dengan bau tajam sama seperti aroma madu. 

Secara endogen, ia adalah katabolit dari fenilalanin. Asam fenil asetat adalah toluena dimana salah satu hidrogen dari gugus metil telah digantikan oleh gugus karboksi. Ia memiliki peran sebagai toksin, metabolit manusia. Senyawa ini adalah asam monokarboksilat, anggota benzena dan anggota asam fenilasetat.

Asam fenil asetat  adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan baku utama atau bahan pembantu. Senyawa ini digunakan sebagai bahan pembantu dalam industry parfum. Dalam bidang farmasi sendiri, asam fenil asetat biasa digunakan sebagai bahan baku pembuatan anestesi, analgesic dan pembunuh kuman.

Pada penggunaannya, asam fenil asetat kerap disalagunakan menjadi bahan baku amfetamin / metamfamin yang merupakan kelompok obat yang merangsang sistem saraf pusat, yang mempengaruhi korteks otak untuk meningkatkan kegiatan psikis, sehingga dapat menghilangkan kelelahan dan rasa kantuk.

Amfetamina dan metamfamin dapat menyebabkan penyalahgunanya menjadi ketergantungan, halusinasi dan perubahan kepribadian. Karena sangat merugikan, penggunaan dan kepemilikan dilarang oleh undang-undang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline