Lihat ke Halaman Asli

Vida Matus

IAIN Jember

Adab Dress According to Islami Law

Diperbarui: 5 Juni 2020   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dipakai melampaui batas.

Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah barang apa saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan. Berikut pengertian halal dan haram:

Halal

Halal (Arab: , all; "diperbolehkan") adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan pakaian  yang diizinkan untuk diproduksi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi tubuh.

Haram

Haram (Arab: arm) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya pakaian). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Adab Berpakaian dalam islam.

Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta'ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia.

Dan Islam juga menuntunkan beberapa adab dalam berpakaian untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian.

Dalam pandangan KH Ali Mustafa Yaqub, walaupun Islam tidak merekomendasikan satu model pakaian tertentu, tetapi Islam memiliki aturan umum berpakaian. Aturan umum ini diistilahkan oleh almarhum dengan 4T, yaitu tidak terbuka (tutup aurat), tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis.

  1. Tutup Aurat

Menutup aurat merupakan prinsip pertama yang menjadi dasar agar pakaian tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana telah mafhum bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan wajah. Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka berdua mendakati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya

  1. Tidak Transparan
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline