Lihat ke Halaman Asli

Indonesia Berkhilafah (36)

Diperbarui: 20 Juli 2018   06:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dunia menerapkan hukum positif yang sifatnya tertulis,jumlahnya ribuan lembar tersebut baru sekitar 150 tahunan,itupun untuk tiap wilayah pemberlakuan hukum tertulis tersebut waktunya tidak sama.

Bahkan sampai saat ini masih ada warga dunia yang belum gunakan hukum tertulis,mereka gunakan hukum adat istiadat yang sifatnya tidak tertulis,mengacu pada ingatan kolektif warga tersebut.

Muncul masalah ketika hukum positif yang sifatnya tertulis mengacu pada ajaran agama semisal dalam bentuk syariah Islam.

Dalam syariah Islam ada perintah dan larangan yang sifatnya "lex spesialis" yang hanya berlaku bagi orang "beriman"...

Masalah tersebut adalah: siapa saja atau pihak mana saja yang diberi "mandat"oleh ALLAH dimuka bumi ini untuk menilai seseorang itu "beriman atau tidak beriman"??.

Padahal yang namanya "iman" itu bersifat dinamis,mengalami pasang surut dan yang paling utama adalah iman itu adalah hidayah ALLAH baru bisa diketahui nanti di akhirat,sebab selama masih hidup keimanan seseorang berubah rubah dari kuat iman,lemah iman bahkan sampai tidak beriman.

Olehnya itu ada beberapa wilayah selama berabad abad menerapkan sistim "self assessment"...Artinya beriman atau tidak beriman diserahkan kepada individu ybs,bila saat itu merasa beriman..maka perintah dan atau larangan yang sifatnya lex spesialis bagi orang beriman dilaksanakan,sebaliknya dilain waktu bisa saja ybs membangkang terhadap perintah dan larangan tersebut..

Pesan moralnya adalah hukum positif yang sifatnya tertulis,baik yang bersumber dari agama atau bukan,pada akhirnya dalam implementasinya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan para "khalifah" disetiap level dalam konsep "khilafah".

Olehnya itu konsep "khilafah" yang dalam penerapannya dilakukan oleh "khalifah" sifatnya sangat "relatif" dan "individual"dalam implementasinya.

Seorang khalifah dalam konsep khilafah diberi otoritas untuk melaksanakan perintah atau tidak melaksanakan perintah sesuai kapasitasnya masing masing.

Kongkretnya dalam level individu...seseorang mau berjudi atau tidak berjudi hal tersebut jadi urusan dan tanggung jawab ybs....pihak lain tidak bisa menghalalkan,sekedar kasih saran ya boleh boleh saja,itupun kalau mau dikasih saran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline