Lihat ke Halaman Asli

Ujang Ti Bandung

Kompasioner sejak 2012

Teori Ada Selama Fakta Tidak atau Belum Diketahui Secara Utuh

Diperbarui: 1 Mei 2024   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Images : Pribadi


TEORI ADA SELAMA FAKTANYA TIDAK ATAU BELUM DIKETAHUI SECARA UTUH

Kalau sesuatu fenomena sudah full faktual dalam arti bisa diketahui faktanya dari berbagai sisinya maka pertanyaannya ; Apakah sains masih perlu membuat gagasan teoritis tentang fenomena tersebut ?

Contoh fenomena wanita yang di setubuhi lelaki itu bisa hamil,Apakah ada teori sains yang bicara mengapa itu bisa terjadi ? Atau apakah sains membuat teori tentang itu ? Atau apakah penjelasan tentang itu bersifat teoritis ?

Tidak ada,Tidak ada teori "mengapa wanita hamil", mengapa ?

KARENA ITU SUDAH FAKTA.Karena segala hal tentang itu sudah bisa di faktualkan.Tidak ada lagi unsur yang tersembunyi.Maka orang tak perlu lagi berteori tentang mengapa wanita hamil.Penjelasan tentang mengapa wanita hamil dan bagaimana perkembangan janin dalam rahim saat ini sudah bukan lagi penjelasan teoritis tapi penjelasan empiris-berdasar bukti langsung karena sudah ada alat teknologi yang bisa merekam perkembangan janin

Jadi penjelasan bagaimana proses pertumbuhan bayi dalam janin itu disebut "penjelasan empiris".Ini sama dengan penjelasan metamorfosis kupu kupu.Disebut penjelasan empiris karena berdasar bukti langsung

Sedang penjelasan teori evolusi,teori bigbang bahkan teori heliosentris kita sebut "penjelasan teoritis" karena bukan dengan cara mengamati obyeknya secara langsung. Obyek orisinil dalam teori evolusi itu TIDAK ADA YANG TAHU ! alias tersembunyi

Nah sampai tahaf ini bedakan antara ;
1.Penjelasan empirik-obyeknya langsung (fakta orisinil)
2.penjelasan teoritis-obyek tak langsung (fakta orisinilnya bisa tak diketahui)

Juga tak ada teori mengapa air bisa mendidih pada suhu sekian derajat atau mengapa orang bisa mati bila ada pada suhu tertentu dalam waktu cukup lama dlsb. karena itu sudah bisa dijelaskan berdasar HUKUM FISIKA.

Jadi sesuatu yang sudah merupakan FAKTA dan-atau mekanismenya bisa dijelaskan melalui HUKUM FISIKA maka tak perlu lagi dibuat gagasan teoritis tentangnya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline