Lihat ke Halaman Asli

Topik Irawan

TERVERIFIKASI

Full Time Blogger

Menyigi "Dana Siluman" Semoga Pemerintah Serius Menanganinya

Diperbarui: 27 Desember 2021   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berharap pemerintah tetap tegas dalam kasus "dana siluman" yang merugikan negara (dokumentasi poto: shutterstock.com)

                                     

Saat ini kegiatan transfer dan juga perkembangannya di dunia perbankan sudah semakin meningkat. Beruntung di negeri yang kita cintai perihal transfer dana telah diatur dalam undang undang. Namun bukan berarti arus transfer akan lancar jaya, bisa saja ada tangan tangan yang tak terlihat memanfaatkan celah untuk meraih keuntungan.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dalam pasal 2 ayat a dan juga b, bahwa transfer dana bisa berada di wilayah Negara Kesatuan Indonesia atau pun ke luar atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia.

Bahwa menyigi transfer yang meragukan dan juga "dana siluman" hasil kejahatan merupakan hal yang harus dilakukan pemerintah. Sebagai regulator kebijakan dalam hal perbankan, pemerintah seyogyanya tetap bersiaga dalam lalu lintas keuangan.

Sebenarnya kasus dana siluman bisa saja terdeteksi bila mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dalam pasal 73 yang berbunyi "Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana kepada Bank Indonesia."

Namun tak dapat dipungkiri, kejahatan ibaratnya selalu berjalan seakan lebih cepat, namun bila pemerintah cekatan mengendus dana siluman yang merupakan dana transfer uang asing bisa terendus, sehingga keberadaannya dapat terlacak.

Pengambil keputusan di bidang finansial seutuhnya adalah pemerintah dan dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang membawahi bank bank plat merah agar terus bebenah. Kasus salah transfer yang menimba nasabah prioritas BRI sepertinya layak menjadi pelajaran berharga.

Sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN, Erick Thohir sangat layak untuk memperhatikan kinerja BRI dalam menangani permasalahan yang menjadi pusat perhatian publik akhir akhir ini. Salah transfer sangat mungkin menjadi salah satu jalan masuk adanya money laundry, bila bisa dicegah maka jangan ragu untuk melakukannya agar memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sudah saatnya dilakukan edukasi perbankan, tak melulu diberi pengertian tentang pentingnya menabung di bank bagi masyarakat, namun juga perlu litigasi permasalahan dana yang mengendap di sejumlah bank adalah dana siluman ataukah dana yang sewajarnya.

Apalagi saat ini payung hukum tentang hal hal seputar penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana bisa dipelajari melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline