Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat dan Praktisi

Salah Kaprah Sekolah, Akademi, dan Diklat Sepak Bola di Indonesia, PSSI di Mana?

Diperbarui: 9 Mei 2022   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Supartono JW


Hingga usia 92 tahun, maaf PSSI, tolong berikan contoh kepada publik sepak bola nasional, mana Sekolah Sepak Bola (SSB), Akademi Sepak Bola (ASB), Diklat Sepak Bola (DSB), atau Soccer School-Soccer School-an (SSS) yang benar-benar benar, lahir dan berdiri sesuai aturan, fungsi, dan kedudukannya di ranah sepak bola Indonesia sesuai jenjang pendidikan yang benar?

(Supartono JW.09052022)

Sebuah refleksi. Apa saya paham tentang definisi Sekolah, Akademi, Diklat sesuai khasanah pendidikan di Indonesia? Kalau paham, mengapa dalam sepak bola akar rumput di Indonesia, terus dibiarkan SALAH KAPRAH kata-kata tersebut menempel dengan kata sepak bola, sehingga menjadi sekolah sepak bola, akadami sepak bola, Diklat sepak bola, dan lainnya tak berarah?

(Supartono JW.09052022)

Mendirikan SSB, tanpa regulasi

Mendirikan SSB dan lainnya sampai sekarang belum pernah ada peraturan yang baku dari PSSI mau pun Pemerintah Indonesia. Tak ada regulasi. 

Sebagai warga negara yang benar, ada yang jelas dan tegas dalam langkah dan proses mendirikan SSB, sejak wadah SSB digaungkan secara resmi oleh PSSI tahun 1999. 

Selain berbekal sebagai praktisi sepak bola, paham sepak bola, bekal lisensi kepelatihan sepak bola, bekal kompetensi pendidikan dan standar kependidikan, mendirikan SSB juga dimulai dengan langkah awalnya, seperti:

Pertama, menyiapkan diri dulu memenuhi syarat kelembagaan sekolah. Membuat AD/ART, menyiapkan struktur organisasi/sekolah, menyiapkan staf pengajar/pelatih dan lainnya yang memenuhi kompetensi standar pendidik dan standar sepak bola. 

Kedua menyiapkan sarana dan prasarana yang mendekati persyaratan berdirinya sebuah sekolah.

Ketiga, saat bersamaan juga mengurus  izin domisili sekretariat sekolah ke RT. Lalu, izin pendirian SSB mulai dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline