Lihat ke Halaman Asli

Tiknan Tasmaun

Praktisi herbal sekaligus blogger

Antara KPK Dan Mbuletnya Politisi

Diperbarui: 19 Oktober 2015   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai judul diatas, KPK, tentu anda semua sudah tahu siapa dia. Kata 'mbulet' bisa dimaknai oportunis, munafik atau tidak sejalannya antara apa yang diucapkan, apa yang dimaksud dan dengan apa yang dilakukan. Sedangkan kata 'politisi' bermaksud siapa saja yang masuk dalam urusan politis baik yang ada di eksekutif maupun legislatif.

Telah kita  baca dan dengar berulang kali melalui berbagai media massa bahwa para politisi PDIP akan memperjuangkan amandemen UU tentang KPK, yang 'katanya' memperkuat KPK. Namun apa lacur, dari draf yang beredar di berbagai media massa, sangat kentara sekali bahwa draf perubahan undang-undang tersebut bukan penguatan tetapi jelas-jelas pelemahan. Logika jungkir balik yang digunakan. Demikian dengan suara-suara para politisi lainnya, setali tiga uang. Hanya ada beberapa gelintir politisi yang berasal dari partai 'penyeimbang' yang berbeda suara.

Belakangan karena suara-suara masyarakat yang hingar bigar menolak pelemahan KPK maka politisi dari PDIP berkoar-koar bahwa mereka telah bersepakat dengan Presiden untuk menunda, sekali lagi bukan membatalkan tetapi menunda, revisi UU-KPK.

Poin-poin yang bisa ditarik kesimpulan sebagai opini pribadi penulis dari berbagai fenomena ini adalah sebagai berikut :

1. Banyak politisi yang entah karena niat sendiri atau disuruh 'big boss'-nya sangat ngebet melemahkan KPK, bahkan jika bisa akan sekalian membubarkan KPK. Lihat buktinya bahwa draf revisi U-KPK akan memberi umur KPK 12 tahun.

2. Hanya karena KPK dibela rakyat maka keberadaan KPK masih survive hingga sekarang.

3. KPK selalu dibuat alat untuk menaikkan daya pesona parpol maupun kandidat petinggi negara jika memasuki masa kampanye, namun jika masa kampanye usai maka kembali hanya rakyat yang jadi becking KPK.

Karena hal-hal tersebut, penulis punya usul kepada para pembuat kebijakan negara ini untuk :

1. Memasukkan KPK sebagai organ negara dalam UUD (yang tentu akan memakan waktu dan pro kontra yang sangat hebat.) Namun percayalah, jika memang 'takdir KPK' maka suatu saat KPK bukan malah lenyep namun berganti posisi makin kokoh.

2. Tetap merevisi UU-KPK namun bukan untuk melemahkan dengan dalih apapun, tetapi menguatkan yaitu hak pengangkatan penyidik dan penuntut sendiri, memiliki jenjang pendidikan tersendiri (yang dalam pelaksanaannya bisa di'join'kan dengan lembaga pendidikan Polri, Kejaksaan atau lainnya.)

3. Demi menghindari penyalahgunaan kuasa oleh pegawai maupun komisioner KPK maka peran komisi pengawas (komisi Etik atau apapun namanya) perlu ditingkatkan, namun bukan untuk mengebiri kewengan KPK tetapi mengawasi dan mengaudit kinerja KPK. Sudah tentu peran DPR sebagai lembaga pengawas punya peran yang signifikan disini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline