Lihat ke Halaman Asli

Press Conference Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Polres Jember

Diperbarui: 14 November 2023   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Press Conference Polres Jember

Pada Senin, 30 Oktober 2023, dilakukan press conference tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu pembobolan minimarket Alfamart. Press conference adalah acara khusus yang dibuat sebagai sarana mengumumkan, menjelaskan dan mempromosikan, dimana press conference dianggap penting dikarenakan memiliki tujuan untuk menyampaikan pesan dan informasi kepada media. Press conference tentang tindak pidana pencurian ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Uais Al-Qarni Aziz, S.T.K., S.I.K

Ringkasan kasus yang didapatkan dari press conference tersebut adalah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 4 pelaku komplotan spesialis pembobolan atau pencurian Alfamart telah diamankan dan 2 orang lain berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk memberi efek jera untuk para pelaku yang mencoba melakukan perlawanan saat mencoba diamankan oleh pihak kepolisian, polisi memberikan keempat pelaku timah panas. Para pelaku beberapa adalah residivis yang menjalankan aksinya setelah beberapa bulan keluar dari penjara, residivis sendiri adalah pengulangan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP,  tentulah ini akan membuat masa tahanan para pelaku semakin berat.

Tidak hanya 1 minimarket yang menjadi target pembobolan, melainkan terdatat 4 laporan polisi pembobolan minimarket di lokasi yang berbeda yaitu Alfamart Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Desa Balung Kecamatan Balung, Desa Garahan Kecamatan Silo dan Afamart di Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe. Para pelaku menargetkan minimart seperti Alfamart dikarenakan dianggap memiliki sistem keamanan yang lemah.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda, seperti eksekutor, pemantau keadaan dan penyurvei lokasi. Dengan modal mencari tangga di sekitaran toko dan membawa alat untuk merusak, pelaku melakukan pencurian dengan memasuki jendela menggunakan tangga atau dengan melubangi tembok dan kemudian mengambil barang berharga di dalam minimarket seperti brangkas uang dan barang-barang yang tersedia ditoko untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan kembali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline