Lihat ke Halaman Asli

Thurneysen Simanjuntak

Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

Menyongsong Tujuh Dekade, Saatnya Revitalisasi Konsep Pembangunan Kabupaten Bekasi

Diperbarui: 29 Juli 2019   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : dokumentasi pribadi

Siapa yang tidak mengenal Bekasi? Terutama karena ulah netizen di jadag maya dengan berbagai kreativitasnya membuat meme tentang Bekasi beberapa waktu lalu.

Sebagai warga yang  berdomisili dan bekerja di Bekasi sekitar 19 tahun, tentu menanggapi hal itu dengan positif saja. Walau sesungguhnya, tidak sedikit teman-teman dari luar Bekasi saat bertemu melampiaskan candanya tentang sebutan "Planet Bekasi".

Tapi jujur, saya pribadi melihat kemajuan Kabupaten Bekasi sangat pesat. Bahkan dalam beberapa hal, Kabupaten Bekasi jauh unggul dari kabupaten lainnya. Memang, harus diakui bahwa di sana sini tentu tidak luput dari kekurangan, dan perlu pembenahan. Seperti kata pepatah, "tidak ada gading yang tak retak".

Rekan pembaca, sebentar lagi Kabupaten Bekasi akan merayakan HUT ke-69, tepatnya 15 Agustus 2019. Menjelang usia tujuh dekade, Kabupaten Bekasi patut berbangga.

Banyak kemajuan yang telah dicapai. Pembangunan demi pembangunan telah mewarnai kehidupan warganya. Begitu pula dengan terpaan gelombang perubahan yang membentuknya makin tangguh, khususnya ketika menghadapi era disrupsi yang makin kuat menerjang.

Di balik kemajuan Kabupaten Bekasi, tentu ada orang-orang yang visioner, berjuang melahirkan Kabupaten Bekasi yang patut kita kenang.

Mari sejenak merekonstruksi sejarah, agar kita mengenang dan menghargai perjuangan tokoh-tokoh seperti R. Soepardi, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin, dan Marzuki Urmaini.

Mereka adalah  pendiri "Panitia Amanat Rakyat Bekasi" yang mendorong  mengadakan rapat akbar di alun-alun Bekasi kala itu. Bersama ribuan warga, telah berhasil merumuskan tuntutan "Resolusi 17 Januari"  tahun 1950. Salah satu dari tuntutannya, mengubah Kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi.

Tuntutan tersebut akhirnya mendapat persetujuan dengan terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 yang ditetapkan 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten di Propinsi Jawa Barat.

Kemudian disusul dengan keluarnya PP Nomor 32 Tahun 1950 tentang berlakunya Undang-Undang No.14 Tahun 1950. Saat itulah Kabupaten Bekasi resmi terbentuk, tepatnya 15 Agustus 1950.

Jadi, generasi kini harus melanjutkan visi dan perjuangan tersebut. Bagaimana caranya agar Kabupaten Bekasi makin maju, warganya merasakan keadilan dan kesejahteraan. Sehingga apa yang telah diawali dengan baik oleh para pendiri Kabupaten Bekasi, dapat dilanjutkan dengan baik pula oleh pemerintah dan warga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline