Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Pengiriman Buku POS Indonesia Ditunda?

Diperbarui: 1 November 2018   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Badan Usaha Milik Negara menyandang dua identitas sekaligus, badan usaha dan negara. Fungsi dari kedua entitas itu harus berjalan beriringan dalam kegiatan BUMN.

Negara tentu saja harus menyediakan pelayanan. Badan usaha harus dikelola sesuai prinsip perusahaan seperti transparan, akuntabel, dan tidak merugi.

Negara memang tidak boleh menghitung untung rugi dalam penyediaan layanan kepada warga. Prinsip itu tetap wajib dipertimbangkan BUMN dalam operasionalnya. Seiring dengan itu, BUMN tetap harus mempertimbangkan prinsip-prinsip sesuai tata kelola dan manajemen badan usaha modern.

BUMN tidak boleh merugi bukan hanya karena prinsip tata kelola modern saja. BUMN harus diusahakan untung terutama agar bisa menyediakan layanan terbaik bagi warga dan tidak membebani keuangan negara. Badan usaha yang merugi sulit diharapkan bisa menyediakan layanan optimal.

Kerugian BUMN juga bisa membuat negara harus terus menalangi kebutuhan operasional BUMN. Talangan itu tentu diambil dari APBN. Jika BUMN untung, talangan tidak diperlukan dan dananya bisa dialokasikan untuk hal lain.

Keuntungan BUMN juga berkontribusi pada keuangan negara dalam bentuk deviden hingga setoran pajak. Semakin besar keuntungan, semakin besar deviden bisa diberikan.

Akuntabilitas

Prinsip lain yang amat penting adalah akuntabilitas. Setiap dana yang dipakai harus bisa dipertanggungjawabkan. Demikian diajarkan dalam tata kelola badan usaha modern.

Ada dasar untuk pemakaian, ada penjelasan dana dipakai untuk apa saja.

Faktor-faktor itu menjadi pertimbangan pengiriman buku gratis setiap tanggal 17 ditunda untuk sementara waktu. Program itu sudah berjalan 18 bulan dan ditanggung sendirian oleh satu BUMN, Pos Indonesia.

Untuk membuat program itu terus berjalan, perlu mendorong keterlibatan pihak lain. Dorongan itu bisa dimulai dengan membuat dasar hukum, baik berupa peraturan menteri atau hal lain, yang bisa dijadikan acuan keterlibatan pihak lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline